Jakarta (Antaranews Babel) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan institusinya tidak mencampuri proses hukum yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), justru mendukung aparat melakukan penegakan hukum.

"KPU menyadari proses hukum dan kewenangan aparat dalam menegakkan hukum. Kami tidak mencampuri proses hukum yang dilakukan KPK," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan dirinya mendampingi Ketua KPU hadir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dan menyampaikan data informasi serta pandangan mengenai Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.

Karena itu menurut dia, Ketua KPU RI tidak berpendapat terkait dengan proses hukum yang dilakukan KPK sehingga pandangan bahwa proses hukum menunggu Pilkada serentak 2018 selesai adalah murni pandangan pemerintah.

"Alasan pemerintah pada waktu itu disampaikan oleh Menkopolhukam, Mendagri oleh kapolri itu apakah tidak seyogyanya proses hukum yang diduga melibatkan kandidat itu diselesaikan setelah Pilkada selesai untuk menjaga 'fair play'," ujarnya.

Wahyu mengatakan KPU RI bisa memahami pandangan tersebut namun pihaknya tidak berpendapat mengenai hal itu, sehingga Pilkada dan proses hukum jalan terus.

Dia mengatakan KPU menilai proses hukum yang terjadi pada kandidat calon kepala daerah tidak akan mengganggu proses tahapan Pilkada 2018 sehingga sesuai jadwal dan program yang telah ditetapkan.

"Justru kami berkepentingan pemilih menggunakan hak pilihnya baik mendapatkan informasi cukup tentang rekam jejak kandidat itu bermanfaat bagi pemilih pada umumnya," katanya.

Dia menegaskan bahwa KPU menghormati proses hukum dan menerapkan asas praduga tidak bersalah sepanjang belum ada putusan hukum yang bersifat tetap sehingga proses pencalonan berjalan sebagaimana semestinya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi.

"Ditunda dahululah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi dan sebagai tersangka," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3).

Dia menjelaskan permintaan penundaan itu dimaksudkan agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah

Menurut dia, risiko dengan cakada dipanggil sebagai saksi atau tersangka itu akan bolak-balik KPK dan berpengaruh pada perolehan suara dan terhadap pencalonannya.

Wiranto mengatakan penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka oleh KPK itu juga dapat berimbas ke ranah politik.

"Kalau sudah dinyatakan sebagai paslon, itu berarti bukan pribadi lagi, melainkan milik para pemilih, milik partai- partai yang mendukungnya, milik orang banyak," katanya.

Karena itu menurut dia, jika ingin mengumumkan calon kepala daerah yang tersangka, KPK seharusnya melakukan hal tersebut sebelum kandidat ditetapkan Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) sehingga tidak merugikan banyak pihak.

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018