Jakarta (Antaranews Babel) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjanjikan alat pemantau (dashboard) taksi daring akan rampung pekan depan.
"Insya Allah minggu depan sudah ada aplikasinya," kata Rudiantara saat ditemui dalam Nawabakti PT Sarana Multi Infrastruktur di Jakarta, Kamis.
Rudiantara menjelaskan terdapat penambahan komponen yang ada di aplikasi tersebut, sehingga harus dilakukan perubahan lagi dalam sistemnya, seperti identitas pengemudi.
"Aplikasinya sedang ditambah, tadinya hanya beberapa 'item', tapi permintaan penambahan dari sisi nomor mobil, terus pengemudi, identitas pengemudi terus ditambah lagi," katanya.
Menurut dia, pengumpulan data tersebut, seperti identitas pengemudi beserta kendaraannya yang membutuhkan waktu yang cukup lama karena yang memiliki datanya adalah mitra koperasi.
"Sudah selesai dari minggu lalu, aplikasinya enggak sulit hanya kami butuh data dari mitra koperasi yang memiliki izin transportasi untuk kelengkapan pengemudi dan kendaraannya," katanya.
Menurut dia, kebijakan pengawasan aplikator tidak berada di Kemenkominfo, tetapi di Kemenhub.
"Kebijakan dari transportasi itu, yang mengawasi aplikator siapa yang punya kebijakan siapa nanti mereka yang mengawasi, tugas saya menyiapkan data dalam bentuk 'dashboard' saja. Kalau kebijakan transportasinya Kemenhub yang punya kebijakan, kalau saya bukan regulator transportasi," katanya.
Alat pemantau atau "dashboard" merupakan syarat wajib yang harus dipasang di taksi daring sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus.
Seharusnya "dashboard" sudah dipasang saat PM 108/2017 berlaku, yaitu pada 1 Februari lalu, namun saat ini sistemnya masih dikembangkan.
Sebelumnya, Kemenhub menagih janji Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera menuntaskan penyediaan "dashboard" guna memantau operasional taksi daring.
"Kami meminta Kominfo bisa menyelesaikan penyediaan 'dashboard' sesuai tugas pokok dan fungsinya agar kita bisa mengimplementasikan PM 108/2017 secara efisien dan efektif," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana.
Cucu menegaskan kehadiran "dashboard" menjadi hal yang penting dan krusial bagi implementasi PM 108/2017.
"Salah satunya agar Kemenhub bisa tahu berapa jumlah sebenarnya armada dari mitra aplikator. Ini penting agar Dinas Perhubungan di daerah bisa melakukan monitoring dan sebagai bahan pengambilan kebijakan di daerah. Belum lagi untuk memantau konsistensi penerapan tarif batas atas atau bawah," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Insya Allah minggu depan sudah ada aplikasinya," kata Rudiantara saat ditemui dalam Nawabakti PT Sarana Multi Infrastruktur di Jakarta, Kamis.
Rudiantara menjelaskan terdapat penambahan komponen yang ada di aplikasi tersebut, sehingga harus dilakukan perubahan lagi dalam sistemnya, seperti identitas pengemudi.
"Aplikasinya sedang ditambah, tadinya hanya beberapa 'item', tapi permintaan penambahan dari sisi nomor mobil, terus pengemudi, identitas pengemudi terus ditambah lagi," katanya.
Menurut dia, pengumpulan data tersebut, seperti identitas pengemudi beserta kendaraannya yang membutuhkan waktu yang cukup lama karena yang memiliki datanya adalah mitra koperasi.
"Sudah selesai dari minggu lalu, aplikasinya enggak sulit hanya kami butuh data dari mitra koperasi yang memiliki izin transportasi untuk kelengkapan pengemudi dan kendaraannya," katanya.
Menurut dia, kebijakan pengawasan aplikator tidak berada di Kemenkominfo, tetapi di Kemenhub.
"Kebijakan dari transportasi itu, yang mengawasi aplikator siapa yang punya kebijakan siapa nanti mereka yang mengawasi, tugas saya menyiapkan data dalam bentuk 'dashboard' saja. Kalau kebijakan transportasinya Kemenhub yang punya kebijakan, kalau saya bukan regulator transportasi," katanya.
Alat pemantau atau "dashboard" merupakan syarat wajib yang harus dipasang di taksi daring sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus.
Seharusnya "dashboard" sudah dipasang saat PM 108/2017 berlaku, yaitu pada 1 Februari lalu, namun saat ini sistemnya masih dikembangkan.
Sebelumnya, Kemenhub menagih janji Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera menuntaskan penyediaan "dashboard" guna memantau operasional taksi daring.
"Kami meminta Kominfo bisa menyelesaikan penyediaan 'dashboard' sesuai tugas pokok dan fungsinya agar kita bisa mengimplementasikan PM 108/2017 secara efisien dan efektif," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana.
Cucu menegaskan kehadiran "dashboard" menjadi hal yang penting dan krusial bagi implementasi PM 108/2017.
"Salah satunya agar Kemenhub bisa tahu berapa jumlah sebenarnya armada dari mitra aplikator. Ini penting agar Dinas Perhubungan di daerah bisa melakukan monitoring dan sebagai bahan pengambilan kebijakan di daerah. Belum lagi untuk memantau konsistensi penerapan tarif batas atas atau bawah," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018