Sungailiat (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar rapat pleno penetapan 202.025 daftar pemilih sementara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka 2018.

"Sesuai tahapan 16 Maret 2018 batas akhir penetapan daftar pemilih sementara (DPS) hasil proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka, Zulkarnain Alijudin di Sungailiat, Sabtu.

Ia mengatakan dari data 202.025 orang DPS terdiri atas 103.493 orang pemilih laki-laki dan 98.532 orang pemilih perempuan yang tersebar di delapan kecamatan, 81 desa atau kelurahan dan di 584 tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut dia jumlah rekapitulasi daftar pemilih potensial non kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) di Bangka 5.813 orang pemilih terdiri atas 1.371 pemilih laki-laki dan 2.642 pemilih perempuan yang tersebar di 81 desa atau kelurahan dan 584 TPS.

"Harapan dengan adanya coklit data pemilih yang dilaksanakan agar para penghubung calon tiap pasangan calon dapat melihat bersama," katanya.

Zulkarnain mengungkapkan hasil coklit yang sudah dilaksanakan dan ditetapkan di tingkat kecamatan, apabila ada kesalahan petugas pemilihan suara (PPS) di desa maka akan diperbaiki di tingkat desa, apabila ada kesalahan di tingkat kecamatan maka akan kita perbaiki di tingkat kabupaten.

Ia menambahkan di Kecamatan Bakam terdapat 12.171 pemilih, Kecamatan Belinyu (31.323), Kecamatan Mendobarat (30.373), Kecamatan Merawang (19.913), Kecamatan Pemali (20.827), Kecamatan Puding Besar (12.522), Kecamatan Riau Silip (17.836) dan di Kecamatan Sungailiat 56.700 pemilih.

"Kegiatan rekapitulasi ini DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka 2018 ini ditetapkan sesuai berita acara Nomor: 69/PL.03.1-BA/1901/KPU-Kab/III/2018," kata Zulkarnain.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018