Jakarta (Antaranews Babel) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebut pembentukan panitia kerja perlindungan data pelanggan seluler oleh Komisi I DPR RI akan mempercepat proses pembahasan RUU perlindungan data pribadi.

"Tujuan panja itu mempercepat perlindungan data pribadi, panja itu bukan masalah registrasi prabayar, panja mengenai perlindungan data pribadi yang untuk nanti keseluruhan mempercepat perlindungan data pribadi," ujar Rudiantara di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, panja yang akan dibentuk melalui rapat internal Komisi I DPR itu akan menambah dasar alasan untuk percepatan pembahasan perlindungan data pribadi.

Terkait sorotan Komisi I pada selisih data pelanggan berhasil registrasi yang tercatat Ditjen Dukcapil Kemendagri dan operator lebih dari 45 juta, Menkominfo menuturkan tersebut terjadi karena beberapa faktor, salah satunya double hits.

"Ada yang menggunakan NIK berkali-kali karena tidak yakin daftar lagi, tercatat dua hits (di Dukcapil), operator cuma satu. Pasti ada selisih," kata Rudiantara.

Dibutuhkan rekonsiliasi data pencatatan di Ditjen Dukcapil dan operator hingga batas terakhir registrasi ulang.

Ia mengatakan data pelanggan berhasil registrasi yang bersih akan didapatkan pada Mei 2018, sementara hingga kini registrasi ulang masih dapat dilakukan pelanggan.

Anggota Komisi I Roy Suryo menyebut isu penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi belum terjawab dalam rapat kerja sehingga muncul keinginan membentuk panja.

Ia menyebut urgensi dibentuknya panja adalah adanya selisih data pelanggan berhasil registrasi yang tercatat Ditjen Dukcapil Kemendagri dan operator lebih dari 45 juta.

"Karena belum terjawab makanya ada panja. Terus terang saja kami ini belum puas, tetapi Pak Menteri bagus sekali, setuju ada panja supaya lebih maksimal dalam rekonsiliasi data dan memastikan ke pelanggan," kata Roy Suryo.

Pewarta: Dyah Dwi A

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018