Sungailiat (Antaranews Babel) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dwi Haryadi mengingatkan masyarakat perihal batas akhir amnesti pajak sampai 31 Maret 2018.

"Saya ingatkan kebijakan pemerintah memberlakukan amnesti pajak akan berakhir beberapa hari lagi yakni 31 Maret 2018," katanya di Sungailiat, Kamis.

Meskipun amensti pajak nantinya berakhir, dia mengimbau seluruh wajib pajak agar tetap peduli membayar kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan.

Wajib pajak diberikan kemudahaan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dapat dilakukan secara daring oleh masyarakat atau wajib pajak selama 24 jam.

"Layanan teknologi online sebagai upaya pemerintah memberikan pelayanan terbaik dan mudah bagi wajib pajak," ujarnya.

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan.

"Pajak merupakan sumber utama untuk pembangunan daerah baik yang ada saat ini maupun yang akan datang, sehingga sudah menjadi kewajiban seluruh warga negara untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak," ujarnya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018