Jakarta (Antaranews Babel) - Kementerian Luar Negeri  mendukung upaya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah membentuk satuan tugas untuk mengatasi persoalan pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri secara ilegal.

"Saya kira yang akan dilakukan oleh pemerintah NTT adalah bukan menghitung jumlah TKI ilegal tapi mungkin lebih ke bagaimana mencegah arus TKI ilegal dari NTT ke Malaysia dan kalau itu arahnya tentu kita dukung," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Senin.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah membentuk Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan satuan tugas untuk mengatasi persoalan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja ke luar negeri secara ilegal di provinsi yang menjadi kantung penyalur TKI ke luar negeri itu.

Hadirnya Kantor Pelayanan Satu Pintu yang terpusat di Kota Kupang melibatkan berbagai instansi terkait urusan ketenagakerjaan seperti bagian kependudukan, kesehatan, imigrasi, dan pelatihan kerja.

Namun, Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengakui masih banyak warga di provinsi berbasiskan kepulauan itu yang terpengaruh dan ingin bekerja di luar negeri melalui "jalur tikus" atau tanpa mengurus dokumen resmi.

Untuk itulah dibentuk satuan tugas yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) provinsi bersama unsur TNI-Polri yang bersiaga di pintu-pintu keluar seperti bandara dan pelabuhan.

"Kita semua sadar bahwa masalah TKI kita itu ada di dalam, di hulu, bukan di hilir," kata Iqbal.

Oleh karena itu, dibutuhkan tata kelola pengiriman TKI yang lebih baik, lebih murah dan lebih cepat, lanjut Iqbal.

Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kupang mencatat dari Januari hingga Maret 2018 sebanyak 18 TKI ilegal asal NTT meninggal di Malaysia.

Sementara Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono mengungkapkan bahwa tahun 2016 sebanyak 46 TKI asal NTT meninggal, hanya empat dari mereka yang legal, dan pada 2017 ada 62 TKI asal NTT yang meninggal dan hanya satu orang yang legal.

Gubernur NTT mengatakan, ada dua hal yang menjadi pokok perhatian serius pemerintah yaitu pencegahan warga sebelum keluar daerah untuk memastikan mereka pergi bekerja melalui prosedur legal.

Selain itu, pemerintah fokus menangani persoalan warga yang sudah bekerja di luar negeri dengan status ilegal.

Pewarta: Aditya E.S. Wicaksono

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018