Sungailiat  (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperingatkan partai politik peserta pemilihan umum 2019 untuk dapat menjaga suasana kondusif di daerah itu.

"Kami berharap parpol dapat menahan diri dalam melakukan sosialisasi atau kampanye, ikuti aturan yang berlaku agar suasana politik di daerah ini tetap kondusif," kata Ketua Bawaslu Babel, Edi Irawan di Sungailiat, Selasa.

Ia mengatakan parpol saat ini dilarang melakukan kampanye dengan memasang atribut partai sebab belum masuk masa kampanye pemilihan umum 2019.

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pelaksanaan kampanye dilakukan setelah tiga hari disahkan daftar calon tetap.

"Ini masih dalam masa pra kampanye, jadi seluruh parpol belum bisa berkampanye harus sesuai jadwal yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Ia menjelaskan pengesahan daftar calon tetap oleh KPU baru dilaksanakan pada 19 September 2018, sedangkan masa kampanye baru dilaksanakan pada 23 September 2018.

Parpol baru bisa berkampanye di media massa baik cetak atau elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yakni 21 hari sebelum masa tenang.

"Jadi kampanye di media massa dimulai 24 Maret hingga 23 April 2019, sedangkan pencoblosan pada 27 April 2019," ujar Edi.

Edi menambahkan Bawaslu hingga pengawas pemilu lapangan hanya memastikan peraturan yang dikeluarkan KPU sebagai regulasi di lapangan, maka dari itu parpol diharapkan dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

Ia mengimbau kepada parpol tidak memasang alat peraga kampanye baik bendera bernomor urut atau pun bendera hanya berlambang parpol di kawasan publik, pemasangan hanya boleh di kawasan sekretariat parpol saja.

"Kami sudah ingatkan, jika tidak diindahkan maka akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku dan dikenakan sanksi," katanya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018