Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Tim Opsnal Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian mesin kapal sekoci milik PT Bukit Merapin Nusantara Lines.

"Kedua pelaku yakni RZ (23) dan DK (25) warga Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam dibekuk oleh Tim Opsnal Gakkum saat berada di Pelabuhan Pangkalbalam pada Rabu (4/4) sekitar pukul 19.00 WIB," kata Dirpolair Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Lukas Gunawan melalui Kasubdit Gakkum AKBP Fahmi Reza di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan dan ciri-ciri pelaku pencurian mesin kapal tersebut.

"Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin tempel merek Yamaha 15 PK dan satu buah tangki bahan bakar merek Nissan yang disembunyikan dengan cara dikubur dalam tanah," ujarnya.

Dia mengatakan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh Tim Opsnal di Mako Ditpolair Polda Kepulauan Babel guna dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018