Sungailiat (Antaranews Babel) - Satpol PP Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau para distributor makanan dan toko-toko di daerah itu agar mematuhi instruksi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan menarik peredaran 27 jenis makanan yang dilarang untuk beredar.

"Kita imbau semuanya ditarik, jangan diedarkan lagi, semuanya bisa kembalikan lagi ke perusahaan," ujar Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman di Sungailiat, Kamis.

Menurut dia, jika memang sudah ada instruksi dari BPOM maka distributor dan toko harus memakluminya dengan tidak lagi menjual produk-produk tersebut.

Pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran produk-produk yang masuk dalam daftar tidak boleh edar oleh BPOM itu.

"Kita akan awasi terus dengan melakukan razia ke distributor dan toko, supaya benar-benar tidak lagi ada laporan ditemukan produk yang dilarang itu," ujarnya.

Terkait produk Hoki Mackerel yang ditemukan beberapa waktu lalu di pusat perbelanjaan Puncak Belinyu, menurut Achmad Suherman saat ini sedang diteliti BPOM Babel dan Satpol PP Bangka masih menunggu hasilnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018