Jakarta (Antaranews Babel) - Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Banten memusnahkan 5.569 botol minuman keras oplosan dari hasil operasi yang dilakukan jajaran polsek.

Barang bukti minuman keras oplosan sitaan dari toko dan industri rumahan tidak berizin, kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Irawan di Jakarta Jumat.

Pemusnahan barang bukti minuman keras oplosan mematikan itu dihadiri Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, Kejari Tangsel Bima Suprayoga, Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso dan jajaran kapolsek.

Minuman keras campuran tidak berizin itu terdiri dari sitaan petugas Satuan Reskrim Polres Tangsel sebanyak 1.200 botol, Satuan Narkoba Polres Tangsel (547 botol), Satuan Sabhara Polres Tangsel (900 botol), Polsek Pondok Aren (138 botol), Polsek Ciputat (867 botol) dan Polsek Pamulang (240 botol).

Kemudian Polsek Cisauk mencapai 67 botol, Polsek Serpong (420 botol), Polsek Kelapa Dua (211 botol), Polsek Legok (168 botol), Polsek Curug (51 botol) dan Polsek Pagedangan (760 botol).

Terkait pengungkapkan kasus minuman keras oplosan terdapat dua korban meninggal dunia bernama A Rohman alias Toyang (41) dan Ade Firmansyah (34) di Jalan Musyawarah Kelurahan Sawah Ciputat Tangsel pada Rabu (7/4).

Ferdy menyebutkan petugas juga menggerebek beberapa penjual dan agen minuman keras tidak berizin itu di Jurang Mangu Barat Pondok Aren dan Perumahan Poris Cipondoh Kota Tangerang.

Petugas telah menangkap para tersangka yang berperan sebagai penjual, distributor, pemilik pabrik  hingga peracik minuman keras oplosan yakni Rony Mulia Rajagukguk, Iwan, Limanto, Kuswoyo dan Hermanto.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204  Ayat (1) dan (2) KUHP.

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018