Bangka Barat (Antaranews Babel) - Polisi Sektor Jebus, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menindak penjual minuman beralkohol jenis arak karena tidak memiliki izin usaha dari instansi terkait.

"Penindakan kami lakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus membuat efek jera kepada pelaku," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono saat dihubungi dari Muntok, Senin.

Penindakan dilaksanakannya personel Polsek Jebus pada Sabtu (14/4) malam di wilayah Kecamatan Parititiga dan berhasil menyita puluhan kantong plastik minuman beralkohol jenis arak siap jual.

Beberapa rumah yang diduga digunakan untuk memproduksi atau menjual minuman beralkohol didatangi petugas, antara lain rumah milik Ap (40) warga Kimjung, Ap (57) warga Puput dan rumah DH (34) warga Cupat, Parittiga.

Di rumah Ap (40) polisi juga sebanyak 12 bungkus plastik arak siap jual, sedangkan di rumah Ap (57) ditemukan 10 bungkus plastik arak siap jual, dua jerigen berisi arak dan satu ember kapasitas 20 liter, selanjutnya di rumah DH (34) ditemukan sebanyak 17 jerigen ukuran 20 liter berisi miras jenis arak, 10 jerigen ukuran 20 liter kosong bekas arak, dan 20 kantung plastik berisi arak.

"Jumlah total barang bukti yang ditemukan dan disita petugas pada penertiban itu, yaitu 17 jerigen ukuran 20 liter berisi arak, 10 jerigen kosong, 42 kantung berisi arak, dua jerigen ukuran lima liter berisi arak," kata dia.

Kapolsek Alam Bawono mengatakan saat ini barang bukti disita petugas dan para pelaku masih diamankan di Mapolsek Jebus untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Penindakan ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran minuman keras di wilayahnya sekaligus upaya penegakan hukum terhadap para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya," kata dia.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018