Muntok, Bangka Barat (ANTARA) - Kepolisian Sektor Jebus, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyita sejumlah petasan dari para pedagang, guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan puasa Ramadhan 1440 Hijriah.
"Selain menyita barang bukti, kami juga menyampaikan imbauan agar pedagang tidak lagi menjual petasan yang bisa mengganggu kekhusukan warga menjalan ibadah puasa," kata Kapolres Bangka Barat AKPB Firman Andreando melalui Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto saat dihubungi dari Muntok, Babel, Senin.
Menurut dia, penggunaan petasan yang biasa dijual dalam berbagai ukuran akan mengganggu keamanan dan ketertiban, bahkan bisa membahayakan warga.
Untuk menekan peredaran barang berbahaya tersebut pihaknya akan terus melakukan penertiban dan pantauan di sejumlah lokasi atau pedagang yang biasa menjual kembang api.
"Razia akan terus kami lakukan di wilayah Kecamatan Jebus dan Parittiga, terutama kepada para pedagang kembang api yang biasanya marak berjualan pada bulan puasa," katanya.
Imbauan kepada masyarakat juga terus dilakukan agar semakin taat dan paham bahaya petasan atau mercon.
Pada kegiatan penertiban yang dilakukan Minggu (5/5), polisi mendatangi sejumlah pedagang kembang api, antara lain di depan RS Bakti Timah Parittiga dan Simpang Luci Puput.
Di lokasi itu polisi menyita sejumlah petasan berdaya ledak tinggi dan kepada pedagang diwajibkan untuk mengurus perizinan perdagangan kembang api di instansi terkait.
"Peringatan keras sudah kami sampaikan, jika mereka melanggar akan kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.