Muntok (Antara Babel) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan hasil penertiban alat peraga kampanye (APK) partai politik dan calon anggota legislatif dari daerah pemilihan II meliputi Kecamatan Jabus dan Parittiga.


"Penertiban tahap I kami lakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Panwascam dan Pemerintah desa setempat yang dimulai pada Selasa (21/1) hingga Selasa (28/1), kami temukan ratusan alat peraga yang menyalahi aturan di dua kecamatan tersebut dan sudah diturunkan," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka Barat Ujang Adhari di Muntok, Minggu.


Di Kecamatan Jebus, kata dia, tim penertiban menemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye dari caleg DPRD Kabupaten Bangka Barat berupa spanduk, bendera dan baliho dari caleg DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI dan DPD dengan jumlah mencapai ratusan unit.


Menurut Ketua Panwascam Jebus, Romli, alat peraga kampanye dari caleg DPRD tingkat II yang berhasil ditertibkan tim gabungan, meliputi alat peraga dari PDI Perjuangan berupa satu unit baliho dan empat unit bendera, Partai Golkar sebanyak 25 unit baliho dan sembilan unit bendera, Partai Nasdem empat unit baliho, satu unit spanduk dan dua bendera,


selanjutnya, dari PAN diturunkan sebanyak tiga unit baliho dan satu spanduk, Partai Demokrat tiga unit baliho, partai Gerindra lima unit baliho dam PKS satu unit baliho.


"Alat peraga kampanye DPD RI yang ditertibkan, meliputi satu unit baliho dari Farhan Ali, enam unit baliho dari Nerlela, satu baliho Agung Setiawan, dua unit baliho Irwansyah dan 14 unit baliho Paiman," kata Romli.


Sementara itu, untuk kecamatan Parittiga, menurut Ketua Panwascam Parittiga, Diki Pirmanda, jumlah alat peraga yang ditertibkan dari Partai Nasdem sebanyak lima unit baliho, tiga spanduk dan 37 unit bendera, PKB 20 unit baliho dan tiga unit bendera, PKS enam unit bendera, PDI Perjuangan 23 unit baliho, satu spanduk dan 12 bendera,


selanjutnya, dari Partai Golkar 156 unit baliho, tujuh spanduk dan 23 unit bendera, serta dua unit baliho dari caleg DPR RI, Partai Gerindra empat unit baliho, Partai Demokrat empat unit baliho dan tiga unit bendera dari caleg DPRD tingkat II serta satu unit baliho dari caleg DPRD tingkat I dan 10 unit dari caleg DPR RI, PAN dua unit baliho dan satu bendera, dan Partai Hanura sebanyak lima unit spanduk dan 29 bendera.


"Untuk alat peraga kampanye DPD RI, sebanyak 13 unit baliho Nurlela, lima unit baliho Farhan Ali, enam unit baliho Agung Setiawan, satu spanduk Bahar Buasan, 26 unit baliho Patrialis dan lima unit baliho Irwansyah," kata Diki.


"Seluruh alat peraga kampanye hasil penertiban tim gabungan itu seluruhnya disita dan disimpan Panwascam masing-masing kecamatan, masing-masing peserta bisa mengambilnya kembali setelah 9 April 2014," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka Barat Ujang. 

Pewarta: Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014