Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Widi Wiratmoko, Ketua Tim Pengadaan ATR 72-600 Citilink sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK masih terus mendalami proses pengadaan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Baca juga: KPK periksa Emirsyah Satar

KPK pada Senin (16/4) telah memeriksa Emirsyah Satar sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo.

Namun, mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 memilih irit bicara seusai diperiksa.

"Tanya penyidik, jangan tanya saya," ucap Emirsyah.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, Emirsyah Satar dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018