• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Kamis, 11 Desember 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Anggota DPR apresiasi Ferry Irwandi karena kolaborasi tangani bencana

      Anggota DPR apresiasi Ferry Irwandi karena kolaborasi tangani bencana

      Rabu, 10 Desember 2025 16:34

      LKBN ANTARA raih penghargaan cegah stunting atas komitmen peningkatan gizi

      LKBN ANTARA raih penghargaan cegah stunting atas komitmen peningkatan gizi

      Rabu, 10 Desember 2025 13:54

      17 jenazah korban banjir bandang di Agam dimakamkan massal di Bungus Padang

      17 jenazah korban banjir bandang di Agam dimakamkan massal di Bungus Padang

      Rabu, 10 Desember 2025 10:51

      24 jenazah korban banjir Sumbar dimakamkan secara massal Rabu siang

      24 jenazah korban banjir Sumbar dimakamkan secara massal Rabu siang

      Rabu, 10 Desember 2025 10:45

      PBNU tegaskan rapat pleno tidak sah dan langgar konstitusi NU

      PBNU tegaskan rapat pleno tidak sah dan langgar konstitusi NU

      Rabu, 10 Desember 2025 4:32

  • Mancanegara
      Thailand luncurkan operasi besar usai bentrokan memanas dengan Kamboja

      Thailand luncurkan operasi besar usai bentrokan memanas dengan Kamboja

      Rabu, 10 Desember 2025 15:27

      Gempa M 7,5 lukai puluhan, Jepang peringatkan gempa lebih besar

      Gempa M 7,5 lukai puluhan, Jepang peringatkan gempa lebih besar

      Rabu, 10 Desember 2025 13:56

      Yerusalem memanas: 182 pemukim ilegal Israel terobos Masjid Al-Aqsa

      Yerusalem memanas: 182 pemukim ilegal Israel terobos Masjid Al-Aqsa

      Rabu, 10 Desember 2025 10:48

      Konflik memanas, 125.000 warga Thailand mengungsi di perbatasan

      Konflik memanas, 125.000 warga Thailand mengungsi di perbatasan

      Rabu, 10 Desember 2025 9:50

      Kamboja-Thailand saling tuduh langgar gencatan senjata

      Kamboja-Thailand saling tuduh langgar gencatan senjata

      Selasa, 9 Desember 2025 16:16

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        Selasa, 9 Desember 2025 9:58

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Senin, 8 Desember 2025 21:39

        Polres Bangka Barat tanam 200 bibit jambu mete di lahan kritis

        Polres Bangka Barat tanam 200 bibit jambu mete di lahan kritis

        Sabtu, 6 Desember 2025 21:09

        ANTARA Jambi-Pemkab Tanjabbar tanam mangrove di Pangkal Babu

        ANTARA Jambi-Pemkab Tanjabbar tanam mangrove di Pangkal Babu

        Sabtu, 6 Desember 2025 17:36

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Takari Bangka

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Takari Bangka

        Jumat, 5 Desember 2025 17:43

    • Olahraga
        Daftar cabang olahraga kontingen Indonesia yang dipertandingkan di SEA Games 2025 hari ini

        Daftar cabang olahraga kontingen Indonesia yang dipertandingkan di SEA Games 2025 hari ini

        Kamis, 11 Desember 2025 9:09

        Hari kedua SEA Games: Sejumlah cabang olahraga berpotensi menambah pundi-pundi emas Indonesia

        Hari kedua SEA Games: Sejumlah cabang olahraga berpotensi menambah pundi-pundi emas Indonesia

        Kamis, 11 Desember 2025 9:02

        Klasemen Liga Champions: Arsenal masih sempurna di puncak

        Klasemen Liga Champions: Arsenal masih sempurna di puncak

        Kamis, 11 Desember 2025 8:57

        Guardiola mengakui Real Madrid menyulitkan  Manchester City

        Guardiola mengakui Real Madrid menyulitkan Manchester City

        Kamis, 11 Desember 2025 8:50

        Hasil Liga Champions: Benfica tekuk Napoli, Bayer Leverkusen diimbangi Newcastle

        Hasil Liga Champions: Benfica tekuk Napoli, Bayer Leverkusen diimbangi Newcastle

        Kamis, 11 Desember 2025 6:45

    • Gaya Hidup
        Imigrasi Pangkalpinang sosialisasikan TPPO di Kampus ISB

        Imigrasi Pangkalpinang sosialisasikan TPPO di Kampus ISB

        Rabu, 10 Desember 2025 19:47

        Langkah pendampingan psikologis untuk penyintas bencana

        Langkah pendampingan psikologis untuk penyintas bencana

        Rabu, 10 Desember 2025 15:06

        Siloam Hospitals Bangka tawarkan paket promo medical check up untuk deteksi dini kesehatan

        Siloam Hospitals Bangka tawarkan paket promo medical check up untuk deteksi dini kesehatan

        Senin, 8 Desember 2025 10:05

        RM bagikan pemikiran BTS yang sempat pertimbangkan bubar

        RM bagikan pemikiran BTS yang sempat pertimbangkan bubar

        Senin, 8 Desember 2025 9:59

        Alasan Kim Kardashian ubah namanya 18 tahun lalu

        Alasan Kim Kardashian ubah namanya 18 tahun lalu

        Minggu, 7 Desember 2025 18:24

    • Opini
        Wajah serakah dibalik kuasa

        Wajah serakah dibalik kuasa

        Kamis, 11 Desember 2025 8:43

        68 Tahun Pertamina: Dari pendiri hingga pilar ketahanan energi berkelanjutan negeri

        68 Tahun Pertamina: Dari pendiri hingga pilar ketahanan energi berkelanjutan negeri

        Rabu, 10 Desember 2025 9:14

        Tata kelola NU abad kedua, dari gegeran ke ger-ger-an

        Tata kelola NU abad kedua, dari gegeran ke ger-ger-an

        Rabu, 3 Desember 2025 7:55

        Berhenti menyalahkan hujan

        Berhenti menyalahkan hujan

        Jumat, 28 November 2025 22:58

        Oleh-oleh dari Negeri Tirai Bambu: Refleksi benchmarking Kades Indonesia di bidang pembangunan pertanian dan pedesaan

        Oleh-oleh dari Negeri Tirai Bambu: Refleksi benchmarking Kades Indonesia di bidang pembangunan pertanian dan pedesaan

        Rabu, 26 November 2025 9:49

    • English News
        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

        President Prabowo on Trumps's praise: he is a humorous person

        President Prabowo on Trumps's praise: he is a humorous person

        Kamis, 25 September 2025 11:05

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Rabu, 5 November 2025 11:09

          Aksi demonstrasi di Kantor PT Timah Babel

          Aksi demonstrasi di Kantor PT Timah Babel

          Senin, 6 Oktober 2025 15:52

      • Video
        • Babel himpun bantuan pelajar bagi korban bencana di Pulau Sumatera

          Babel himpun bantuan pelajar bagi korban bencana di Pulau Sumatera

          Rabu, 10 Desember 2025 15:15

          Pemkot Pangkalpinang penuhi hak dasar warga negara, perbaiki 5 RTLH

          Pemkot Pangkalpinang penuhi hak dasar warga negara, perbaiki 5 RTLH

          Selasa, 9 Desember 2025 21:17

          Penyaluran KUR di Babel capai Rp1,416 triliun untuk 36.107 debitur

          Penyaluran KUR di Babel capai Rp1,416 triliun untuk 36.107 debitur

          Selasa, 9 Desember 2025 16:42

          Pemkot Pangkalpinang canangkan inovasi Smart Parking

          Pemkot Pangkalpinang canangkan inovasi Smart Parking

          Senin, 8 Desember 2025 18:25

          BPBD Pangkalpinang tingkatkan kesiapsiagaan hadapi banjir rob

          BPBD Pangkalpinang tingkatkan kesiapsiagaan hadapi banjir rob

          Senin, 8 Desember 2025 16:41

      Mantan Dirut Garuda Indonesia divonis 8 tahun penjara

      Jumat, 8 Mei 2020 18:55 WIB

      Mantan Dirut Garuda Indonesia divonis 8 tahun penjara

      Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.

      "Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Rosmina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

      Persidangan dilangsungkan dengan cara "video conference". Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berada di Gedung Merah Putih KPK, sementara penasihat hukum dan terdakwa Emirsyah ada di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Jakarta.

      Majelis hakim juga memutuskan agar Emirsyah selakut Dirut Garuda 2005-2014 harus membayar uang pidana pengganti sebesar 2.117.315 dolar Singapura.

      "Menghukum terdakwa Ermisyah Satar untuk membayar uang pengganti sebesar 2.117.315 dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Rosmina pula.

      Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Emirsyah divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

      Emirsyah terbukti dalam dua dakwaan, pertama dari Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

      Selanjutnya dakwaan kedua, yaitu Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

      "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Terdakwa sebagai pemimpin seharusnya menjadi panutan bagi Garuda Indonesia, namun terdakwa melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan dimana banyak karyawan menggantungkan kehidupan kepada perusahaan tersebut," kata anggota majelis hakim Anwar.

      Namun, hakim juga menilai Emirsyah telah membawa Garuda sebagai perusahaan penerbangan bergengsi.

      "Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatan, bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum, terdakwa telah membawa PT Garuda Indonesia ke jenjang yang diakui dunia sebagai perusahaan penerbangan yang bergengsi," ungkap hakim Anwar.

      Dalam dakwaan pertama Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun 2005-2014 didakwa bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno dan Capt Agus Wahyudo menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp8,859 miliar; 884.200 dolar AS; 1.020.975 euro dan 1.189.208 dolar Singapura.

      Suap itu diberikan melalui pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International Pte Ltd. Soetikno Soedarjo.

      Sedangkan uang suap berasal dari Airbus SAS, Roll-Royce Plc dan Avions de Transport regional (ATR) serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc.

      Suap tersebut terdiri atas, pertama, penerimaan uang dari Rolls-Royce Plc melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International terkait TCP mesin RR Trent 700 untuk enam unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli tahun 1989 dan empat unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan International Lease Finance Corporation (ILFC).

      Kedua, penerimaan uang dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.

      Ketiga, penerimaan uang dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan pesawat Airbus A320 Family

      Keempat, penerimaan uang terkait pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG) dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft (selanjutnya disebut Bombardier) melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc.

      Kelima, Penerimaan uang sejumlah 1.181.763 dolar Singapura dari Avions de Transport Regional (ATR) melalui Connnaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600.

      Selain didakwa menerima suap, Emirsyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang totalnya mencapai sekitar Rp87.464.189.911,16.

      Cara-cara yang dilakukan adalah, pertama, mentransfer uang 480 ribu dolar Singapura menggunakan rekening Woollake International di UBS atas nama Mia Badilla Suhodo (mertua Emirsyah Satar) untuk ditransfer ke rekening BCA atas nama Sandrina Abubakar (istri Emirsyah) dan rekening Commonwealth Bank of Australia atas nama Eghadana Rasyid Satar (anak Emirsyah)

      Kedua, menitip dana sejumlah 1.458.364,28 dolar AS (sekitar Rp20.324.493.788) ke rekening Soektino Soedarjo di Standard Chartered Bank.

      Ketiga, membayar pelunasan utang kredit di UOB Indonesia berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 174 senilai 841.919 dolar AS (sekitar Rp11.733.404.143,50)

      Keempat, membayar biaya renovasi rumah di Blok SK No 7-8 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan senilai Rp639.224.425

      Kelima, membayar apartemen unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne Australia senilai 805.984,56 dolar Australia (sekitar Rp7.852.260.262,77)

      Keenam, menempatkan rumah di Jalan Rubi Blok G No 46 Kebayoran Lama atas nama Sandrina Abubakar untuk jaminan kredit Bank UOB Indonesia sebesar 840 ribu dolar AS (sekitar Rp11.679.780.000)

      Ketujuh, mengalihkan kepemilikan 1 unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapore, 449306 kepada Innospace Invesment Holding senilai 2.931.763 dolar Singapura (sekitar Rp30.277.820.114,29).

      Atas vonis tersebut, baik Emirsyah Satar maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan dibacakan.

      Pewarta: Desca Lidya Natalia
      Uploader : Adhitya SM
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Jaksa Agung tetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia jadi tersangka dugaan korupsi

      Jaksa Agung tetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia jadi tersangka dugaan korupsi

      27 Juni 2022 13:47

      Mantan Dirut Garuda dituntut 12 tahun penjara

      Mantan Dirut Garuda dituntut 12 tahun penjara

      23 April 2020 21:34

      KPK kembali panggil saksi untuk tersangka Emirsyah

      KPK kembali panggil saksi untuk tersangka Emirsyah

      17 April 2018 13:51

      KPK periksa Emirsyah Satar

      KPK periksa Emirsyah Satar

      16 April 2018 11:43

      Dua saksi kembali dipanggil untuk Emirsyah Satar

      Dua saksi kembali dipanggil untuk Emirsyah Satar

      3 April 2018 12:16

      KPK dalami kepemilikan aset keluarga Emirsyah Satar

      KPK dalami kepemilikan aset keluarga Emirsyah Satar

      28 Maret 2018 22:04

      KPK panggil dua saksi tersangka Emirsyah Satar

      KPK panggil dua saksi tersangka Emirsyah Satar

      23 Maret 2018 14:21

      KPK panggil pejabat Garuda Indonesia kasus Emirsyah Satar

      KPK panggil pejabat Garuda Indonesia kasus Emirsyah Satar

      27 Februari 2018 12:15

      Terpopuler

      JNE gratiskan ongkir bantuan untuk korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

      JNE gratiskan ongkir bantuan untuk korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

      Klasemen Liga Spanyol: Barcelona di puncak, Real Madrid semakin tertinggal

      Klasemen Liga Spanyol: Barcelona di puncak, Real Madrid semakin tertinggal

      Harga emas Antam hari ini turun Rp6.000 per gram

      Harga emas Antam hari ini turun Rp6.000 per gram

      Hasil undian Piala Dunia 2026

      Hasil undian Piala Dunia 2026

      Klasemen Liga Italia: Napoli kembali meraja, lampaui Inter Milan

      Klasemen Liga Italia: Napoli kembali meraja, lampaui Inter Milan

      Top News

      • Daftar cabang olahraga kontingen Indonesia yang dipertandingkan di SEA Games 2025 hari ini

        Daftar cabang olahraga kontingen Indonesia yang dipertandingkan di SEA Games 2025 hari ini

        29 menit lalu

      • Hari kedua SEA Games: Sejumlah cabang olahraga berpotensi menambah pundi-pundi emas Indonesia

        Hari kedua SEA Games: Sejumlah cabang olahraga berpotensi menambah pundi-pundi emas Indonesia

        36 menit lalu

      • Klasemen Liga Champions: Arsenal masih sempurna di puncak

        Klasemen Liga Champions: Arsenal masih sempurna di puncak

        41 menit lalu

      • Wajah serakah dibalik kuasa

        Wajah serakah dibalik kuasa

        55 menit lalu

      • Hasil Liga Champions: Benfica tekuk Napoli, Bayer Leverkusen diimbangi Newcastle

        Hasil Liga Champions: Benfica tekuk Napoli, Bayer Leverkusen diimbangi Newcastle

        2 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com