Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa sangat kecewa terkait praktik korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan nominal yang cukup fantastis.
"Ditambah lagi, kasus ini diduga berskala internasional. PT Garuda Indonesia adalah satu-satunya maskapai milik negara yang seharusnya para penyelenggara negara di dalamnya mengutamakan negara, bukan malah memperkaya diri sendiri," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Ia pun mengharapkan tidak ada lagi penyelenggara negara di perusahaan negara yang malah merugikan negara dengan melakukan praktik-praktik korupsi.
Untuk diketahui, KPK pada Rabu telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Lebih lanjut, Syarif juga mengakui bahwa adanya keterlambatan terkait tindak lanjut kasus suap di Garuda Indonesia yang seharusnya diumumkan pada Juli lalu.
"Saya juga mengakui bahwa pada waktu di Komisi III (DPR RI) kami bicara bahkan saya sendiri mengatakan bahwa tindak lanjut kasus ini sebenarnya akan bisa selesai pada Juli, ini terlambat sekitar tujuh hari tetapi saya pikir keterlambatan itu bukan disebabkan kesengajaan tetapi disebabkan karena ada perkembangan baru," ucap Syarif.
Menurut dia, penanganan kasus Garuda Indonesia membutuhkan waktu lama karena juga melibatkan otoritas penegak hukum di negara-negara lainnya, yakni Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
"Kita sudah lakukan satu tahun tetapi perlu kami juga sampaikan bahwa kasus ini tidak seperti biasanya kita lakukan dengan gampang karena melibatkan banyak negara ada Inggris, Singapura dan kami di KPK sehingga itu dibutuhkan kerja sama yang intens," kata Syarif.
Diketahui, sebelumnya KPK pada 16 Januari 2017 telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp20 miliar.
Suap tersebut berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan di Indonesia. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan sepanjang dirinya menjabat sebagai Direktur Utama.
Berita Terkait
Tuntutan rendah penyerang Novel Baswedan tak dapat diterima akal sehat
12 Juni 2020 11:34
KPK sambut baik putusan MK terkait mantan napi korupsi
11 Desember 2019 19:10
KPK tanggapi positif adanya temuan baru kasus Novel Baswedan
10 Desember 2019 15:10
KPK: Hambatan investasi Indonesia adalah korupsi
24 September 2019 20:40
Laode: Lembaganya siapkan dua tim transisi analisis materi revisi UU KPK
19 September 2019 20:41
KPK pastikan tidak ada motif politik tetapkan Menpora sebagai tersangka
19 September 2019 17:58
Laode Syarif mengatakan Menkumham bohong soal akan ada pertemuan KPK dan DPR
18 September 2019 09:16
Setelah Bupati Muara Enim, KPK kembali OTT Bupati Bengkayang
4 September 2019 09:28