Jakarta (ANTARA) - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai tuntutan 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua penyerang Novel Baswedan tidak dapat diterima akal sehat.
"Tidak dapat diterima akal sehat," ucap Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ia pun membandingkan dengan tindak pidana penganiayaan yang menjerat Bahar Bin Smith. Saat itu, Jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara.
"Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith," katanya.
Atas tuntutan rendah itu, Syarif juga mengatakan bahwa proses persidangan kasus penyerangan Novel hanya "panggung sandiwara".
"Saya melihat pengadilan ini sebagai 'panggung sandiwara'," ungkapnya.
Sebelumnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang Novel dituntut 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Roni Bugis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Bugis berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penutut umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Ahmad Fatoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah menciderai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," tambah jaksa.
Sedangkan rekan Ronny, Rahmat Kadir Mahulette juga dituntut 1 tahun penjara.
Berita Terkait
KPK sambut baik putusan MK terkait mantan napi korupsi
11 Desember 2019 19:10
KPK tanggapi positif adanya temuan baru kasus Novel Baswedan
10 Desember 2019 15:10
KPK: Hambatan investasi Indonesia adalah korupsi
24 September 2019 20:40
Laode: Lembaganya siapkan dua tim transisi analisis materi revisi UU KPK
19 September 2019 20:41
KPK pastikan tidak ada motif politik tetapkan Menpora sebagai tersangka
19 September 2019 17:58
Laode Syarif mengatakan Menkumham bohong soal akan ada pertemuan KPK dan DPR
18 September 2019 09:16
Setelah Bupati Muara Enim, KPK kembali OTT Bupati Bengkayang
4 September 2019 09:28
KPK sangat kecewa praktik korupsi di Garuda dengan nominal fantastis
7 Agustus 2019 19:43