Jakarta (Antaranews Babel) - Majelis hakim tidak meminta agar Setya Novanto mengembalikan jam tangan mewah Richard Mille yang ia terima dari pengusaha.

"Terhadap pemberlian jam tangan Richard Mille dari Andi Agustinus dan Johannes Marliem sudah dikembalikan terdakwa ke Andi Agustinus maka terdakwa tidak lagi dibebani untuk mengembaliakn uang seharga jam tangan tersebut," kata anggota majelis hakim Anwar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Dalam perkara ini, Setnov divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS (dengan kurs Rp9.000 saat itu adalah Rp65,7 miliar) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov.

"Terdakwa Setya Novanto sebagai anggota DPR dan ketua fraksi Golkar telah terjadi pemberian 'fee' terkait KTP-e yang berasal dari Anang Sugiana atau PT Quadra Solutions dengan meminta PT Biomorf untuk mengeluarkan 'invoice' seolah-olah ada transaksi kemudian uang tersebut dikirim oleh Biomorf (Johannes Marliem) kepada Made Oka Masagung yang jumlahnya 3,8 juta dolar AS atas perintah Setya Novanto," tambah hakim Anwar.

Sehingga menurut majelis hakim yang terdiri atas Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono, uang 3,8 juta dolar AS itu harus jadi tanggung jawab dan beban Setnov.

"Uang yang dikirim Anang lalu diterima Irvanto Hendro Pambudi Cahyo (keponakan Setnov) yang diterima dengan cara membarter di 'money changer' sebagaimana yang diterangkan Irwan Balara dan Yuli Hira dan yang memberikan ke Irvanto Hendra Pambudi Cahyo seluruhnya dalam bentuk 'cash' melalui suruhannya yang bernama Ahmad dan karyawan Irwan Barala totalnya 3,5 juta dolar AS," jelas hakim Anwar.

Pada dan saat Ahmad mengantar uang itu, ia mendengar Irvanto mengatakan uang tersebut adalah untuk Senayan, tapi uang itu tidak diakui Irvanto karena yang diterima oleh Irvanto adalah nyata dan dia tidak memiliki hubungan kerja dan bisnis dengan PT Biomorf.

"Sesuai yang diungkapkan terdakwa bahwa yang dilakukan Irvanto adalah tanggung jawabnya," jelas Anwar.

Artinya, Setnov sudah menerima 3,8 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan 3,5 juta dolar AS melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sehingga besarnya uang pengganti adalah sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah dititip terdakwa ke penyidik KPK.

"Terdakwa sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi anggota DPR dan ketua fraksi Golkar yang semestinya sebagai pejabat tinggi negara memberikan contoh dan teladan, tapi sebaliknya yaitu melakukan intervensi dalam penanggaran barang dan jasa untuk menguntungkan dirinya sendiri dan kelompoknya maka majelis berpendapat terdakwa harus haknya untuk dipilih dalam jabatan publik," tutur Anwar.

Majelis hakim pun mencabut hak politik Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.

Vonis Setnov berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider 3 tahun penjara.

Perkara korupsi KTP-e ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp5,9 triliun.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018