Jakarta (Antara Babel) - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi
(Tipikor) secara bulat memutuskan untuk melanjutkan sidang pembacaan
dakwaan untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov) dalam kasus dugaan tindak
pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis data tunggal
secara elektronik (KTP-el).
"Kami majelis hakim sudah bermusyawarah, kami ingin terdakwa
mendengarkan dan memperhatikan surat dakwaan yang dibacakan penuntut
umum sesuai ketentuan pasal 75 (KUHAP)," kata ketua majelis hakim Yanto
di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Ia menimpali, "Kalau tedakwa
tidak menjawab pertanyaan majelis, maka majelis mengingatkan dan
setelah itu sidang dilanjutkan. Tadi penasihat hukum juga sudah
menyerahkan keputusan ke majelis dan majelis bermusyawarah bahwa
pembacaan surat dakwaan saudara dapat dilanjutkan."
Pembacaan dakwaan akhirnya dilakukan pada pukul 17.10 WIB, dari
jadwal awal pukul 09.00 WIB dan setelah diskors sebanyak tiga kali.
Keputusan majelis itu setelah menghadirkan seorang dokter KPK, tiga
orang dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan satu perwakilan
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyampaikan hasil pemeriksaan
terhadap Setnov karena Setnov tidak mampu menyampaikan identitas
dirinya.
Penasihat hukum juga sudah menghadirkan dokter dari Rumah Sakit Pusat
Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada jeda pukul 11.30, namun
Setnov menolak diperiksa dengan alasan dokter tersebut adalah dokter
umum, bukan dokter spesialis.
"Permintaan kami ke beliau untuk angkat tangan bisa, menjulurkan
lidah bisa, jadi artinya dalam keadaan baik, saat ditanya sakit kepala
tidak dijawab tidak. Waktu saya periksa saya tanya keluhan beliau
mengatakan kemarin ada perasaan berdebar-debar jadi pertayaan dijawab
dengan baik dan jelas," kata dr Freedy Sitorus SPS(K) dari RSCM.
Ia menambahkan, "Selama pemeriksaan di lantai 7 tadi penasihat hukum
juga menghadirinya. Dokter-dokter ini adalah
permintaan kami ke RSCM, jadi mereka profesional, penasihat hukum juga
dipersilakan untuk menghadirkan dokter dari terdakwa, sudah hadir tapi
karena dokter umum jadi terdakwa sendiri yang tidak mau diperiksa."
Jaksa
penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri
menyatakan, "Kami tidak menyetel untuk menghadirkan dokter yang kami
inginkan, tapi kami minta RSCM, bahkan kami minta IDI untuk hadir juga,
jika diperlukan untuk melakukan assesmen ke yang bersangkutan."
Selain
itu, ia menambahkan, "Tapi, kita sudah sangat layak percaya berdasarkan
pendapat dari dokter bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat tapi
meski tidak terlihat sehat."
Sedangkan, dr EM Yunir SPPD KEMD menyatakan bahwa Setnov mengeluhkan
badannya lemas, namun kooperatif mau menjawab pertanyaan, mengeluh
diare 20 kali, hanya makan telur satu dari yang disiapkan tiga, tidak
mual dan tidak keringat dingin, tapi sakit di ulu hati.
"Tekanan darah 110/80, denyut nadi 70, pernapasan 16 kali per menit
dan teratur, paru tidak ada kelainan, bunyi jantung stabil dan gula
darah 139 normal, status metabolik baik, gula darah terkontrol," ungkap
dokter Yunir.
Dr Dono menyatakan, tekanan daerah baik, kadar oksigen darah 98
persen, kondisi oksigen yang level normal, pemeriksaan unit jantung dan
nadi biramanya sama dan stabil, nadi isinya cukup kuat artinya seperti
orang normal yang bisa melakukan aktivitas sehari-hari dan tidak ada
keluar keringat dingin karena kalau diare seharusnya tangan dingin ,
artinya kardiovasular hidrodinamik baik.
Ia juga tidak menemukan debaran jantung yang dikeluhkan Setnov pada malam sebelumnya.
Sidang pun dilanjutkan, meski Setnov tidak menegaskan data pribadinya yang sempat dibacakan hakim Tipikor.
Hakim Tipikor Sepakat Sidang Dakwaan Setnov Dilanjutkan
Rabu, 13 Desember 2017 19:35 WIB
Kalau tedakwa tidak menjawab pertanyaan majelis, maka majelis mengingatkan ...