Sungailiat (Antaranews Babel) - Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyosialisasikan penyaluran pupuk subsidi dan pemupukan berimbang kepada warga penyalur serta pengecer pupuk subsidi di daerah itu.
"Sosialisasi berkaitan dengan administrasi penyaluran pupuk subsidi, sekaligus mensosialisasikan pupuk petroganik," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka, Kemas Arfani Rahman di Sungailiat, Kamis.
Ia mengatakan dengan sosialisasi ini penyalur, pengecer dan petani lebih mengenal pupuk petroganik. Petani pun bisa memanfaatkan pupuk ini sesuai kegunaannya pada masing-masing tanaman.
Pupuk merupakan sarana produksi yang menentukan pencapaian panen. Pupuk harus tersedia dalam enam prinsip diantaranya tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu dan tepat tempat, katanya.
"Pupuk subsidi adalah pupuk petani, namun untuk mendapatkannya petani harus terdaftar dan tergabung dalam kelompok tani," katanya.
Menurut dia, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam penyediaan pupuk untuk mencapai prinsip tersebut, salah satunya menerapkan subsidi pupuk sehingga harga pupuk relatif murah dan terjangkau sesuai modal petani.
"Alokasi pupuk subsidi di Bangka pada 2018 yakni 11.486 ton yang terdiri dari Urea 4.240 ton, SP-36 824 ton, ZA 513 ton, NPK 4.479 ton dan organik 1.430 ton," kata Kemas.
Ia mengatakan pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang mengusahakan lahan seluas dua hektar dan petambak dengan luas maksimal satu hektar. Pupuk subsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani atau petani di sektor pertanian.
"Pupuk subsidi harus diberikan kepada petani yang terakomodir dalam rencana definitif kebutuhan kelompok penyalurannya menggunakan sistem tertutup secara berjenjang di wilayah kewenangan distribusi dan pengecer, sehingga petani dan kelompok tani hanya dapat memperoleh pupuk subsidi pada pengecer yang telah ditetapkan saja," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Sosialisasi berkaitan dengan administrasi penyaluran pupuk subsidi, sekaligus mensosialisasikan pupuk petroganik," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka, Kemas Arfani Rahman di Sungailiat, Kamis.
Ia mengatakan dengan sosialisasi ini penyalur, pengecer dan petani lebih mengenal pupuk petroganik. Petani pun bisa memanfaatkan pupuk ini sesuai kegunaannya pada masing-masing tanaman.
Pupuk merupakan sarana produksi yang menentukan pencapaian panen. Pupuk harus tersedia dalam enam prinsip diantaranya tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu dan tepat tempat, katanya.
"Pupuk subsidi adalah pupuk petani, namun untuk mendapatkannya petani harus terdaftar dan tergabung dalam kelompok tani," katanya.
Menurut dia, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam penyediaan pupuk untuk mencapai prinsip tersebut, salah satunya menerapkan subsidi pupuk sehingga harga pupuk relatif murah dan terjangkau sesuai modal petani.
"Alokasi pupuk subsidi di Bangka pada 2018 yakni 11.486 ton yang terdiri dari Urea 4.240 ton, SP-36 824 ton, ZA 513 ton, NPK 4.479 ton dan organik 1.430 ton," kata Kemas.
Ia mengatakan pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang mengusahakan lahan seluas dua hektar dan petambak dengan luas maksimal satu hektar. Pupuk subsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani atau petani di sektor pertanian.
"Pupuk subsidi harus diberikan kepada petani yang terakomodir dalam rencana definitif kebutuhan kelompok penyalurannya menggunakan sistem tertutup secara berjenjang di wilayah kewenangan distribusi dan pengecer, sehingga petani dan kelompok tani hanya dapat memperoleh pupuk subsidi pada pengecer yang telah ditetapkan saja," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018