Pangkalpinang  (Antaranews Babel) - Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus melakukan penertiban terhadap tambang inkonvensional (TI) ilegal yang beroperasi di wilayah itu.

Kepala Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yamoa Harefa di Pangkalpinang, Sabtu, mengatakan kemarin pihaknya melakukan penertiban TI Ilegal di kawasan belakang Rumah Sakit Siloam, pusat perbelanjaan Giant dan Kolong Meja Bravo, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

"Kegiatan penertiban TI di tiga lokasi itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah mulai resah dengan aktivitas tambang tersebut. Dalam penertiban tersebut kami berhasil mengamankan puluhan mesin TI dan drum plastik," ujarnya.

Ia mengaku mendapat perintah langsung dari gubernur untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas TI yang telah mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar lokasi tersebut.

Dikatakannya, untuk ponton dan sakan yang tidak diketahui pemiliknya langsung dirobohkan dan mesin-mesinnya disita. Sementara jika para penambang ingin membongkar sendiri peralatan mereka dipersilakan oleh pihaknya.

"Kami juga tidak akan melakukan pembakaran, tapi langsung menyita peralatan yang kami bongkar. Tapi kalau mereka yang memongkar sendiri, kami persilahkan dengan syarat tidak lagi melakukan penambangan lagi. Jika masih membandel, kami akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018