Sungailiat (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewajibkan pengusaha tempat hiburan malam (THM) menutup usaha selama tiga hari pada pekan pertama bulan suci Ramadhan.

"Surat edaran Nomor 431.13/0945/II/2018 ditujukan kepada pengusaha tempat hiburan malam (THM), panti pijat, spa, restoran dan rumah makan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Daylan Amrie di Sungailiat, Rabu.

Ia mengatakan, surat edaran bertujuan menjaga kesucian bulan suci Ramadhan.

"Pada hari ke empat boleh beraktivitas, tetai jam buka dimulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB. Kami akan periksa setiap tempat hiburan nanti apakah mengikuti edaran ini atau tidak," katanya.

Ia menambahka, restoran, rumah makan dan sejenisnya diharap bisa tutup pada siang hari, tetapi jika ingin berjualan pemilik usaha wajib menutup bagian depan dan samping dengan menggunakan tirai, spanduk dan sejenisnya.

Pemilik usaha diingatkan untuk menghormati masyarakat yang berpuasa.

Para pelanggar surat edaran, akan dikenai sanksi," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018