Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti berupa ribuan liter minuman keras hasil produksi rumah tangga menjelang masuknya bulan suci Ramadhan 1439 Hijriah.

"Totalnya ada lima drum dan 67 jerigen arak, 574 botol miras berkadar alkohol di atas 15 persen, 180 minuman keras yang dibungkus plastik, 10 ember bahan baku arak dan satu guci arak yang sudah dikemas," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol Syaiful Zachri di Pangkalpinang, Rabu.

Ribuan liter minuman keras tersebut berasal dari 32 orang tersangka yang bertindak sebagai pembuat dan penjual, terdiri atas 28 tersangka laki-laki dan empat orang perempuan.

Syaiful mengatakan, maraknya penyalahgunaan minuman keras sudah menjadi penyakit masyarakat sekaligus peringatan bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keluarga agar tidak terlibat penyalahgunaannya, termasuk juga penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

"Peredaran minuman keras di Babel cukup memprihatinkan walaupun sudah sering dilakukan razia. Dampaknya juga sudah menjurus kepada kemerosotan kualitas sumber daya manusia," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama dalam memerangi penyalahgunaan minuman keras, narkoba dan obat-obatan terlarang yang dimulai dari lingkungan terdekat.

"Kami menargetkan zero penyalahgunaan minuman keras selama Ramadan. Untuk itu peran serta masyarakat untuk mulai terlibat memberikan informasi kepada aparat penegak hukum agar bisa mengambil tindakan," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh organisasi masyarakat atau kelompok masyarakat agar tidak melakukan "sweeping" tempat hiburan sendiri tanpa keterlibatan pihak penegak hukum.

"Lebih baik serahkan saja kepada kami untuk menindaknya. Jangan bertindak sendiri dan sampaikan informasinya ke kami. Kalau ada ormas yang melakukan `sweeping`, saya pastikan akan menindak tegas," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018