Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Satuan Intelkam Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus Riki Rusdianto (29), mantan anggota polisi yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

"Pelaku ditangkap di kawasan pemakaman Sentosa, Pangkalpinang tadi sore sekitar pukul 15.45 WIB saat hendak melakukan transaksi narkoba," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiano melalui Kasat Intelkam Iptu Navy Pradhan, Senin.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan pemakaman Sentosa, Semabung Lama.

"Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan pengintaian di depan salah satu SMK di kawasan tersebut dan diketahui keberadaan pelaku," katanya.

Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 15.45 WIB pihaknya berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa tiga paket sabu ukuran sedang dengan berat 3,34 gram senilai Rp4,2 juta, uang tunai Rp650 ribu, timbangan digital, telepon genggam, plastik kecil, sepeda motor dan barang bukti lainnya.

"Waku kami amankan, pelaku diketahui hendak melakukan transaksi dengan modus nongkrong di pemakaman tersebut dan saat dilakukan penggeledahan kami menemukan sabu yang terbungkus plastik hitam yang diletakkan pelaku di dalam tas sandang warna hitam," katanya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pangkalpinang untuk dilimpahkan ke Satuan Narkoba guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018