Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerima uang denda sebesar Rp1,1 miliar dari perusahaan Kapal Isap Produksi (KIP) milik PT Stanindo Inti Perkasa.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Ari Prioagung, Rabu mengatakan uang yang diterima tersebut merupakan uang denda dari perkara perusakan lingkungan hidup yang dilakukan KIP Stanindo saat beroperasi di Kawasan Wisata Pantai Pasir Padi.

"Uang ini merupakan denda dari perkara PT Stanindo Inti Perkasa. Tindak pidana ini adalah perkara tindak pidana melakukan usaha dan atau kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang," ujarnya.

Uang denda tersebut dibayar sesuai dengan vonis hakim yang dijatuhkan beberapa waktu lalu, yakni sebesar Rp1,1 miliar.

"Dalam perkara itu jaksa menuntut denda Rp1,6 miliar dan diputus oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan denda Rp1,1 miliar. Denda itu harus dibayar dalam jangka waktu dua bulan, apabila tidak akan kami tarik dari hartanya. Ternyata sebelum waktu dua bulan mereka telah membayar dendanya pada hari ini," ujarnya.

Dikatakannya, uang denda yang diterima tersebut akan diserahkan ke negara dan langsung disetor ke BRI sebagai PNBP dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Kuasa Hukum PT Stanindo, Agus Hendrayadi mengatakan uang denda itu diserahkan sebagai bentuk ketaatan hukum dari perusahaan yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Hari ini kami menyerahkan denda sebesar Rp1,1 miliar terhadap eksekusi putusan klien dalam perkara lingkungan dengan jenis usaha pertambangan kapal isap produksi di perairan Pantai Pasir Padi," katanya.

Dalam perkara itu, penegak hukum tidak menyeret pemilik KIP tersebut ke jeruji besi, karena kasusnya tidak dapat dipidana badan. Sedangkan dalam perkara ini yang melakukan pelanggaran adalah koorporasi, sehingga sejak awal kejari melakukan penuntutan dengan menggunakan Pasal 109 junto, Pasal 116 Ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman berupa denda Rp1,6 miliar.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018