Pangkalpinang (ANTARA) - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bangka, bersama dengan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, telah menandatangani Perjanjian Kerjasama mengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh Manager UP3 Bangka, Muhammad Isra, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar pada Selasa (03/03) lalu.
Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam menangani dan menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PLN.
Muhammad Isra mengungkapkan bahwa pendampingan hukum ini sangat penting untuk meminimalisir masalah hukum. Ia berharap Perjanjian Kerjasama ini akan memperkuat hubungan antara Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan PLN.
“Kami berharap kesepakatan ini akan bermanfaat dan membantu menyamakan pandangan dalam menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara,” ungkap Isra.
Sementara itu, Kajari Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar menyebutkan bahwa nota kesepakatan ini bertujuan untuk mencegah maraknya masalah hukum perdata dan tata usaha negara, dengan cara menjaga, mengantisipasi, dan melakukan pencegahan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PLN atas terjalinnya kerja sama formal antara kedua instansi ini, yang memungkinkan komitmen dan sinergi untuk bekerja sama,” ujar Saiful.
Selain membangun komitmen untuk mempererat hubungan antara lembaga kejaksaan dan PLN, meskipun fokus bidang tugasnya berbeda, kerja sama ini menggambarkan potensi kolaborasi yang tercipta berkat sinergitas dan persepsi yang sejalan.
Harapannya, Kejari Pangkalpinang dapat memberikan bantuan hukum, konsultasi hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada PLN, dengan tujuan meningkatkan keberhasilan penegakan hukum di perusahaan ini.