Sungailiat  (Antaranews Babel) - Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Kelas II B Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membebaskan tiga narapidana setempat setelah mereka mendapat remisi Lebaran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Jumlah yang diajukan dalam rangka Lebaran 2018 sebanyak 220 narapidana, dan tiga di antaranya mendapat remisi bebas," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Kelas II B Sungailiat Fauzol di Sungailiat, Jumat.

Ia menyebutkan dari jumlah narapidana tersebut, sebanyak 113 orang yang mendapat remisi.

Menurut dia, permohonan 220 orang narapidana itu mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, pengumuman dari kementerian bertahap secara "online" sehingga pihaknya belum menerima semua data tersebut.

"Narapidana berjumlah 103 orang kasusnya kriminal murni, sedangkan 11 orang kasus khusus, seperti korupsi, pertambangan ilegal, dan penebangan," katanya.

Narapidana yang diajukan mendapat remisi harus memenuhi syarat, di antaranya minimal sudah menjalani hukuman 6 bulan penjara dari vonis masa hukuman, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran di dalam lembaga pemasyaratakatan.

Ia mengimbau narapidana yang mendapat remisi bebas tidak mengulangi perbuatannya dapat menjadi manusia yang lebih baik bagi keluarga dan masyarakat.

"Narapidana di lapas ini berjumlah 449 orang dan tiga dinyatakan bebas," katanya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018