Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendistribusikan 126.949 formulir C6 sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
"Formulir C6 merupakan surat pemberitahuan atau undangan kepada pemilih dan akan disalurkan kepada tujuh kecamatan," ujar Komisioner KPU Pangkalpinang Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Pangkalpinang Yusmayadi, Jumat.
Ia mengatakan, jumlah formulir C6 tahun ini berkurang sebanyak 10.123 lembar dibandingkan tahun sebelumnya.
"Formulir C6 pada 2017 sebanyak 137.072 lembar, sedangkan tahun ini 126.949 formulir. Pengurangan tersebut disesuaikan jumlah DPT Kota Pangkalpinang yang juga berkurang," ujarnya.
Ia menjelaskan proses distribusi ini akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kemudian disalurkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan hingga ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Selanjutnya seluruh formulir C6 disampaikan langsung kepada para pemilih sesuai data di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersangkutan," ujarnya.
Menurutnya undangan memilih atau formulir C6 ini bisa menjadi salah satu pemicu munculnya persoalan pada saat pemilihan, karena ada masyarakat yang tidak mendapatkannya.
"Dengan demikian, untuk mendapatkan hak pilih, masyarakat juga harus proaktif mendapatkan formulir C6 meskipun KPU membolehkan pemilih menggunakan KTP saja," katanya.
Selanjutnya, kata dia, kepemilikan formulir C6 tersebut tentunya lebih baik karena mempermudah warga untuk mengetahui lokasi TPS masing-masing.
"Pendistribusian C6 diharapkan berjalan lancar dan semua masyarakat Kota Pangkalpinang memberikan suaranya atau tidak golput," harapnya.
Pilkada Kota Pangkalpinang yang akan digelar secara serentak pada 27 Juni 2018 diikuti empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yaitu Rinaldi Abdullah-Sarjulianto, Saparudin-Edison Taher, Maulan Aklil-Muhammad Sopian dan Endang Kusumawaty-Ismiryadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Formulir C6 merupakan surat pemberitahuan atau undangan kepada pemilih dan akan disalurkan kepada tujuh kecamatan," ujar Komisioner KPU Pangkalpinang Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Pangkalpinang Yusmayadi, Jumat.
Ia mengatakan, jumlah formulir C6 tahun ini berkurang sebanyak 10.123 lembar dibandingkan tahun sebelumnya.
"Formulir C6 pada 2017 sebanyak 137.072 lembar, sedangkan tahun ini 126.949 formulir. Pengurangan tersebut disesuaikan jumlah DPT Kota Pangkalpinang yang juga berkurang," ujarnya.
Ia menjelaskan proses distribusi ini akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kemudian disalurkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan hingga ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Selanjutnya seluruh formulir C6 disampaikan langsung kepada para pemilih sesuai data di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersangkutan," ujarnya.
Menurutnya undangan memilih atau formulir C6 ini bisa menjadi salah satu pemicu munculnya persoalan pada saat pemilihan, karena ada masyarakat yang tidak mendapatkannya.
"Dengan demikian, untuk mendapatkan hak pilih, masyarakat juga harus proaktif mendapatkan formulir C6 meskipun KPU membolehkan pemilih menggunakan KTP saja," katanya.
Selanjutnya, kata dia, kepemilikan formulir C6 tersebut tentunya lebih baik karena mempermudah warga untuk mengetahui lokasi TPS masing-masing.
"Pendistribusian C6 diharapkan berjalan lancar dan semua masyarakat Kota Pangkalpinang memberikan suaranya atau tidak golput," harapnya.
Pilkada Kota Pangkalpinang yang akan digelar secara serentak pada 27 Juni 2018 diikuti empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yaitu Rinaldi Abdullah-Sarjulianto, Saparudin-Edison Taher, Maulan Aklil-Muhammad Sopian dan Endang Kusumawaty-Ismiryadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018