Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Anggota Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Pangkalpinang Yusmayadi mengatakan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) Kota Pangkalpinang untuk Pemilu 2019 sebanyak 130.002 orang.
"Jumlah DPT 130.002 orang ini berdasarkan hasil perbaikan atas rekomendasi dari Bawaslu dan masukan parpol peserta pemilu pada rapat pleno terbuka DPTHP," katanya di Pangkalpinang, Rabu (12/9).
Ia menyebutkan sebanyak 130.002 pemilih itu berasal dari 42 kelurahan di tujuh kecamatan.
Dalam DPTHP tersebut, jumlah pemilih laki-laki dan perempuan hampir berimbang, laki-laki sebanyak 64.657 orang dan perempuan sebanyak 65.345 orang.
Kecamatan Gerunggang memiliki jumlah pemilih terbanyak 24.556 orang, Kecamatan Rangkui 23.355 orang, Kecamatan Bukit Intan 21.964 orang, Kecamatan Gabek 18.899 pemilih, Kecamatan Pangkalbalam 14.413 orang, Kecamatan Taman Sari 14.080 orang, dan Kecamatan Girimaya 12.735 orang.
DPT yang telah ditetapkan ini, kata dia, bersifat mutlak dan tidak ada perbaikan sesudahnya. Namun, KPU Kota Pangkalpinang tetap mengakomodasi pemilih dan tidak mengurangi hak pilih yang namanya belum terdaftar hingga DPT telah ditetapkan.
"Bagi yang belum terdaftar akan diakomodasi dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) dengan syarat hadir ke TPS dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil," katanya.
Jumlah DPT yang telah ditetapkan tersebut akan menjadi acuan dalam pengadaan surat suara dan perlengkapan lainnya untuk pelaksanaan pemilu anggota dan Pemilu Presiden 2019.