Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan terus mengupayakan seluruh warga terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2018.
"Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memastikan seluruh warga Kota Pangkalpinang yang sudah memenuhi syarat tetap terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak pilihnya," kata Komisioner Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Kota Pangkalpinang, Yusmayadi, Sabtu.
Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih di Kota Pangkalpinang.
"Jika seluruh masyarakat yang terdaftar menggunakan hak pilihnya, maka wali kota dan wakil wali kota yang terpilih nanti memang benar-benar pilihan masyarakat," ujarnya.
Yusmayadi mengatakan, selama proses pemuktahiran data pemilih, petugas di lapangan terkadang mengalami beberapa kendala seperti pemilih yang susah ditemui, pemilih yang identitasnya berbeda antara KTP dan KK, alamat yang tidak sesuai dan lain sebagainya.
"Kendala-kendala tersebut kami diskusikan untuk ditindaklanjuti sehingga pemilih-pemilih sebagaimana dimaksud tetap dapat dicoklit agar tetap terdaftar sebagai pemilih," katanya.
Selain itu pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, seperti sudah pindah jiwa dari Kota Pangkalpinang, sudah menjadi TNI/POLRI, pemilih yang meninggal dunia, telah dicoret dari daftar pemilih.
Daftar pemilih yang sudah dicoklit tersebut akan dituangkan ke dalam laporan akhir coklit oleh PPDP, untuk selanjutnya diinput ke dalam sistem informasi data pemilih, selanjutnya menjadi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran untuk disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Pangkalpinang yang merasa belum dicoklit agar bisa melaporkan kepada PPS setempat agar bisa mengecek sudah terdaftar atau belum," ujarnya.