Sungailiat (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meluncurkan kartu retribusi non tunai kepada pedagang pasar di daerah itu.

"Ini untuk kemudahan pedagang dan petugas serta transparansi kepada publik bahwa retribusi benar-benar masuk ke kas daerah," kata Bupati Bangka, Tarmizi Saat ketika peluncuran kartu retribusi non tunai di Taman Kota Sungailiat, Rabu.

Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Bangka dalam penerapan sistem non tunai ini bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel Cabang Sungailiat.

Menurut dia, perjanjian kerja sama merupakan wujud dari inovasi yang dibuat Pemerintah Kabupaten Bangka dengan Bank Sumsel Babel sehingga dapat membuat masyarakat lebih mencintai bank.

"Semoga kepercayaan masyarakat kepada bank serta kerja sama yang dilakukan antara Bank Sumsel Babel dan Pemerintah Kabupaten Bangka sudah berjalan dengan baik dapat dipertahankan," katanya.

Sementara, Kepala Bank Sumsel Babel Cabang Sungailiat, Sadikin Samsumin mengatakan Bank Sumsel Babel Cash merupakan transaksi non tunai yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910 tahun 2017, tanggal 17 April 2017, selanjutnya untuk melakukan oprasional transaksi non tunai.

"Bank Sumsel Cash ini untuk pedagang di Pasar Sungailiat berupa kartu yang diberikan kepada pedagang yang memiliki kios di pasar, jadi dalam membayar restribusi cukup menempelkan kartunya di peralaan yang akan kami siapkan," kata Sadikin Samsumin.

Menurut dia, dengan menggunakan sistem pulsa minimal Rp 20 ribu dan maksimal isi kartu Rp 1 juta maka isi yang ada di dalam kartu terpotong sesuai jumlah restribusi yang akan dibayar.

Ditambahkannya, bila isi kartu sudah habis maka para pemegang kartu akan membeli kembali atau melakukan isi ulanf kartu ke Bank Sumsel Babel Cabang Sungailiat.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018