Toboali (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Bangsel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh pengembang tower Base Transceiver Station (BTS) yang ingin mendirikan tower harus mematuhi aturan yang berlaku di daerah itu.

Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer di Toboali, Kamis, mengatakan imbauan ini dikeluarkan karena baru-baru ini ada pengembang yang mencoba melanggar aturan dengan cara mendirikan tower BTS tanpa dilengkapi dengan dokumen sesuai aturan.

"Karena itu kami meminta yang bersangkutan yaitu PT Protelindo membongkar kembali tower yang sudah hampir rampung 100 persen tersebut sampai segala persyaratan dilengkapi," tambahnya.

Menurutnya persoalan PT Protelindo ini menjadi gambaran dan acuan bagi pihak perusahaan lain jika ingin berinvetasi di Basel.

Pada prinsipnya, Pemkab Basel tidak alergi dengan masuknya investor ke kabupaten itu, namun investasi tersebut haruslah sesuai prosedur dan mematuhi aturan yang ada.

"Kami minta pihak perusahaan dalam hal ini PT Protelindo mematuhi aturan main, jangan perizinan belum lengkap tetapi sudah melakukan pembangunan tower. Prinsipnya kami menyambut baik setiap investasi yang masuk ke Basel, akan tetapi harus prosedural. Dan kejadian ini bisa jadi pembelajaran kedepan," jelasnya.

Saat ini pihaknya belum bisa memastikan ada tidaknya sanksi hukum dan administrasi yang dilanggar pengembang tower BTS tersebut.

"Nanti kami akan cek ada atau tidaknya pelanggaran dan sanksi adminitrasi. Kalau sanksi administrasi bisa saja mereka diwajibkan membayar denda yang nantinya masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kami," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018