Sungailiat  (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengharapkan bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019 dapat memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

"Pendaftaran sudah mulai dibuka sejak 4 hingga 17 Juli 2018, namun hingga hari kedua belum ada bakal calon yang mendaftar," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka, Zulkarnain Alijudin di Sungailiat, Jumat.

Dikatakannya, sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, yaitu pada tanggal 4-16 Juli 2018 dibuka pukul 08.00-16.00 WIB sedangkan pada hari terakhir tanggal 17 Juli 2018 dari pukul 08.00-24.00 WIB.

Menurut dia, persyaratan benar-benar harus dipenuhi bakal calon sebab akan memudahkan proses verifikasi sehingga tidak menyulitkan bakal calon apabila ada berkas atau syarat ditetapkan.

"Sampai hari kedua pendaftaran belum ada yang mengantar berkas, mungkin sejumlah bakal calon dan partai politik masih melengkapi semua berkas yang dibutuhkan," katanya.

Partai politik dan bakal calon yang diusung jangan sampai menyerahkan berkas pada hari terakhir karena sangat berisiko jika tidak lengkap.

Ditambahkannya ada tercatat 16 partai politik yang bertarung di Pemilu 2019 dengan empat daerah pemilihan di delapan kecamatan.

"Daerah pemilihan sama dengan pemilihan kepala daerah, jadi partai bisa mengusung calonnya sesuai kawasan masing-masing berdasarkan kursi yang ada legislatif," katanya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018