Sungailiat (Antaranews Babel) - Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang bakal bertugas pada Pemilihan Umum 2019 diminta menaati kode etik agar nantinya tidak berhadapan dengan hukum.
"Taati kode etik sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum supaya tidak berbenturan dengan hukum yang bisa merugikan diri sendiri," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Bangka, Zulkarnain Alijudin di Sungailiat, Sabtu.
Ia mengungkapkan kinerja penyelenggara pemilu selalu diawasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dituangkan dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut dia, pada 2019 tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) semakin berat. Apalagi dari lima petugas dikurangi menjadi tiga petugas yang akan menjalankan proses pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten dan provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan pemilihan presiden (pilpres).
"Tugas berat bagi mereka yang baru tapi petugas lama tidak lagi," katanya.
Zulkarnain mengatakan selain diawasi DKPP penyelenggara pemilu diawasi pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri serta Kepolisian.
Petugas harus hati-hati dengan bujuk rayu oknum calon, karena bakal banyak rayuan supaya petugas tidak netral dan menjalankan tugas di luar koridor dan aturan.
"Jika nama sudah rusak, maka selanjutnya orang sulit untuk percaya. Jadi saya ingatkan lagi jalankan tugas sesuai kode etik," kata Zulkarnain.
PPK-PPS Bangka diminta taati kode etik
Sabtu, 10 Maret 2018 22:15 WIB