Sungailiat (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melantik 24 Panitia Pemilihan Kecamatan dan 243 Panitia Pemungutan Suara yang bakal bertugas pada pemilihan umum dan pemilihan anggota legislatif 2019.
"Kita harap PPK dan PPS ini nantinya bisa bekerja sesuai aturan dan kode etik penyelenggara pemilu," kata Ketua KPU Bangka, Zulkarnain Alijudin di Sungailiat, Jumat.
Ia mengatakan pelantikan PPK berdasarkan hasil rapat pleno KPU Bangka yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 12/PK.01-BA/1901/KPU-Kab/III/2018 tanggal 5 Maret 2018.
Pelantikan PPS dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan KPU Bangka Nomor 08/HK-03.1-Kpt/1901/KPU-Kab/III/2018 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Bangka Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Banyak wajah baru dan muda, kali ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum minimal 17 tahun bisa ikut jadi PPS, sebelumnya batas umur minimal 25 tahun," katanya.
Zulkarnain mengungkapkan awalnya sulit mencari yang ingin menjadi PPS disebabkan ketakutan dan kekhawatiran akan menjalankan tugas yang berat.
Diketahui pada 2019 mendatang selain pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) juga dilaksanakan pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten dan provinsi, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Tugas yang berat sekali, karena di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti ada lima kotak suara yang disediakan, tapi saya yakin dan optimis teman-teman PPK dan PPS bisa sukseskan itu," kata Zulkarnain.
Ia menambahkan satu hal mudah yang bisa dirasakan PPK dan PPS, sebab tidak lagi melaksanakan pemuktahiran data pemilih. Data pemilih sudah dimuktahirkan petugas pemuktahiran data pemilih pada 2018 untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
KPU Bangka lantik PKK-PPS pemilu 2019
Jumat, 9 Maret 2018 20:30 WIB