Jakarta (Antaranews Babel) - Pemerintah diminta untuk lebih memperhatikan kondisi sistem komunikasi kabel laut (SKKL) sebagai aset nasional karena menyangkut hajat hidup banyak orang.

"Seiring dengan penetrasi internet menembus 50 persen total populasi penduduk Indonesia atau sekitar 143 juta orang telah terhubung dengan dunia maya pada 2017, bisa dikatakan sistem komunikasi kabel laut atau SKKL sebagai tulang punggung yang menghubungkan Indonesia dengan dunia luar adalah aset strategis nasional," kata CEO PT Ketrosden Triasmitra, Titus Dondi Patria A dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, layaknya aset strategis, SKKL harus mendapat perlindungan dan penegakan hukum maksimal jika ada pihak-pihak yang merusak.

Hal itu disampaikan ketika perusahaan berhasil menuntaskan kasus putusnya SKKL yang terkena jangkar kapal milik perusahaan swasta pada 30 November 2017.

SKKL yang dikelola oleh Triasmitra menjadi andalan dari berbagai operator telekomunikasi di Tanah Air menghubungkan Jakarta-Bangka-Batam-Bintan-Singapura (B3JS). SKKL B3JS tersebut sudah terdaftar dan masuk ke dalam Peta Laut atau Peta Hidrografi dan Oseanografi (Peta Hidros).

Peta Hidros merupakan acuan di dalam melakukan setiap pelayaran, sehingga setiap kapal yang berlayar ketika mendekati dan memasuki setiap wilayah tertentu di laut yang terdapat di dalam Peta Hidros akan mengetahui adanya SKKL B3JS didasar laut tempat kapal tersebut berlokasi.

Artinya, kapal dilarang untuk membuang jangkar sembarangan apalagi pada wilayah jalur SKKL yang dapat menyebabkan putusnya SKKL.

Menurut dia, saat ini sebagian jaringan SKKL di jalur perairan Indonesia masih tidak terlindungi sehingga jika terjadi gangguan terhadap SKKL dan tidak ada alternatif jalur SKKL yang tersedia maka mengakibatkan terputusnya komunikasi di area tersebut.

Penyebab terbesar putusnya jaringan SKKL adalah karena terkena jangkar kapal dan vandalisme. Selain itu, reklamasi belakangan juga terindikasi mengancam keberadaan titik pendaratan SKKL.

"Akibat yang ditimbulkan bila jalur SKKL Batam ke Singapura putus, maka layanan internet, basis data dari dan ke luar negeri dan sambungan langsung internasional SLI serta layanan pesan singkat secara nasional akan terputus juga," kata dia.

Belum lagi seluruh website yang servernya berada di Indonesia tidak dapat diakses sehingga kerugian yang timbul di samping dari hilangnya pendapatan seluruh operator yang diperkirakan sebesar Rp6,8 triliun per bulan, juga para pelanggan yang kehilangan peluang bisnis, terputusnya informasi dan dampaknya akan sangat dirasakan oleh masyarakat luas.

Dia menilai peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan perlindungan terhadap SKKL baik berupa undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri sudah cukup memadai. "Hal yang dibutuhkan sekarang menjalankan dan menegakkannya secara maksimal," tegas dia.

Misalnya, penegakan hukum dan proses hukum bila terjadi tindak pidana pengrusakan SKKL seperti vandalisme/pencurian, penurunan jangkar ilegal yang dasarnya Pasal 38 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana yang melanggar Pasal 38 UU Telekomunikasi diatur dalam Pasal 55 yang menetapkan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp600 juta.

Pewarta: Ahmad Wijaya

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018