Koba (Antaranews Babel) - Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Algafry Rahman meminta manajemen RSUD menindak tegas oknum pegawai yang diduga melakukan pungutan retribusi di luar ketentuan.

"Retribusi di RSUD sudah ada ketentuannya, bahkan diperkuat dengan Perda, dan kalau ada oknum yang melakukan pungutan di luar ketentuan tentu itu melanggar maka harus ditindak tegas," katanya di Koba, Jumat.

Algafry menegaskan hal itu menyikapi dugaan oknum petugas RSUD melakukan pungutan di luar ketentuan terhadap pasien yang dikhitan atau disunat.

"Ketentuan retribusi untuk pasien demikian sudah ada, kalau memungut biaya di luar ketentuan retribusi tentu sudah melanggar dan harus ada sanksi terhadap pelakunya," katanya.

Ia menambahkan kasus tersebut harus ditindaklanjuti karena terkait dengan nama baik RSUD dan dunia kesehatan di Kabupaten Bangka Tengah. "Jangan dianggap kejadian biasa," katanya

Kabid Pelayanan RSUD Bangka Tengah, Aries Noordiansyah mengakui ada oknum petugas yang meminta biaya lebih dan tidak sesuai ketentuan sehingga dipertanyakan keluarga pasien yang disunat atau dikhitan.

"Kami tidak menampik kasus tersebut dan pelakunya sudah dipanggil, kami berikan surat peringatan keras dan uang yang dipungut wajib dikembalikan," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018