Sungailiat (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menerima lima partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif guna mengikuti pemilihan legislatif pada 27 April 2019 mendatang di daerah itu.

"Partai politik yang sudah mendaftar dari 16 partai politik peserta pemilihan umum tahun 2019, hingga saat ini baru lima partai dan kita masih menunggu yang lainnya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka, Zulkarnain Alijudin di Sungailiat, Senin.

Ia mengatakan, lima partai politik yang sudah mendaftar diantaranya Perindo, PKB, Hanura, NasDem dan Gerindra sedangkan partai lainnya diprediksi mendaftar di masa terakhir yakni tanggal 17 Juli 2018 hingga pukul 00.00 WIB.

Menurutnya, tidak mengetahui apa penyebab partai politik banyak yang mendaftar di masa terakhir pendaftaran walaupun pendaftaran dibuka sejak 14 Juli 2018 lalu.

"Kita tidak tahu apa yang menjadi kendala mereka tapi sebenarnya pemahaman saya mungkin mereka masih menunggu instruksi dari pusat," katanya.

Dikatakannya, dalam proses pendaftaran yang penting syarat pencalonan ada lima seperti yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 serta memenuhi syarat pemberkasan.

Berkas lima partai politik yang sudah mendaftar pun akan segera dilakukan verifikasi oleh tim di KPU Bangka sehingga apabila ada perbaikan bisa segera ditindaklanjuti oleh masing-masing partai politik.

"Kita akan segera verifikasi apa hal yang kurang supaya bisa diperbaiki pada masa perbaikan, sesuai jadwal partai diberikan waktu untuk perbaikan sebelum nanti diumumkan secara keseluruhan," katanya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018