Toboali  (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan tiga partai politik tidak mengikuti Pemilihan Legislatif 2019 di daerah, karena tidak pengajuan berkas bacaleg hingga batas waktu yang telah ditentukan.

"Hanya 13 dari 16 parpol peserta Pemilu 2019 yang mengajukan berkas bacaleg tingkat kabupaten," kata Ketua KPU Bangka Selatan Amri di Toboali, Rabu.

Ia mengatakan tiga parpol yang tidak mengajukan bacaleg yaitu Partai Garuda, PKPI dan PSI.

"Kami sudah menunggu parpol untuk mengajukan berkas pendaftaran sampai hari, Selasa (17/7) hingga pukul 24.00 WIB, namun hingga batas waktu ditentukan, tiga partai politik tidak mengajukan bacaleg," ujarnya.

Menurut dia jika mengacu kepada aturan yang berlaku, maka ketiga parpol yang tidak mengajukan berkas Bacaleg ke KPU Bangka Selatan, tidak dapat mengikuti Pileg 2019 di daerah itu, kecuali ada edaran dari KPU RI.

"Yang jelas partai mendaftar saja yang akan mengikuti Pileg 2019 nanti," katanya.

Ia mengatakan 13 partai politik yang telah mengajukan berkas bacaleg untuk dapat mengikuti pemilu 2019, yakni PKB,PAN, NASDEM, PDI P dan PBB. Selain itu, PKS dan PPP juga telah mengajukan berkas pencalonan Bacaleg yang diikuti partai lainnya seperti Demokrat, Perindo, Hanura, Gerindra dan Golkar serta Berkarya.

"Kami sudah mulai melakukan verifikasi berkas dan syarat calon yang diajukan oleh partai politik. Hasil verifikasi berkas dan syarat calon yang diajukan oleh partai politik akan disampaikan pada tanggal 19-21 Juli dan perbaikan berkas oleh partai politik akan dimulai pada tanggal 22-31 juli 2018," katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018