Koba  (Antaranews Babel) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ali Imron mengatakan pembangunan tempat pembuangan sampah akhir (TPA) regional di Desa Jelutung belum bisa dilaksanakan sebab masih ditolak sebagian warga.

"Hingga sekarang TPA belum bisa direalisasikan karena masih ada penolakan dari sebagian warga," katanya di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, TPA tersebut akan menjadi tempat pemrosesan sampah terpadu yang merupakan milik Pemprov Babel, tetapi lokasi pembangunannya berada di Bangka Tengah.

"Sepanjang masih ada penolakan dari warga maka pembangunan TPA regional tidak bisa diwujudkan karena terkait dengan lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar," katanya.

Ia mengatakan, lokasi pembangunan TPA regional di Desa Jelutung sudah masuk perencanaan tata ruang sejak 2011 dan lokasinya jauh dari pemukiman penduduk.

"Lokasi pembangunan TPA bukan lahan milik warga atau lahan hak milik, tetapi memang kawasan tertentu yang sudah dipersiapkan sejak 2011," katanya.

Ia mengatakan, langkah nyata yang harus dilakukan untuk merealisasikan pembangunan TPA regional tersebut adalah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar dipahami semua pihak terutama manfaat dari TPA tersebut.

"Jika terjadi penolakan maka harus digencarkan lagi sosialisasi kepada warga, terutama kepada mereka yang menolak sehingga bisa paham manfaat dari TPA tersebut," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018