Koba (Antaranews Babel) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan menyusun kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) penanganan sampah untuk dikelola dan diproses dengan baik menjadi barang bermanfaat.? ?
"Jakstrada ini akan mulai kami susun tahun ini dan mengacu kepada kebijakan strategi nasional," kata Kepala DLH Kabupaten Bangka Tengah, Ali Imron, di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan kebijakan dan strategi penanganan sampah ini merupakan program nasional yang diteruskan ke seluruh daerah di Indonesia mulai 2018 hingga 2025.
"Program Jakstrada ini diluncurkan mengingat terus meningkatnya volume sampah di negeri ini, sementara penanganannya masih kurang seperti upaya pengolahan dan pemrosesan," katanya.
Saat ini pihaknya sedang menyusun Raperbup tentang Jakstrada tersebut dengan berbagai analisa, rumus, dan rasio tertentu yang sudah baku secara nasional.
"Sekarang sedang kami susun Raperbub Jakstrada tersebut, kalau sudah disahkan maka program tersebut akan mulai dijalankan di Bangka Tengah," katanya.
a menjelaskan di dalam program Jakstrada tersebut maka mengatasi persoalan sampah dibagi dalam dua kategori yaitu penanganan dan pengurangan sampah.
"Ada rumus dalam menghitungnya, di mana penanganan sampah 70 persen dan pengurangan sebesar 30 persen. Secara nasional penanganan dan pengurangan sampah baru mencapai 65,6 persen," katanya.
Ia mengatakan khusus Bangka Tengah masuk dalam kategori kota kecil dengan rata-rata volume sampah 0,2 kilogram per hari dan untuk mengetahui volume sampah per tahun hanya tinggal dikalikan dengan jumlah penduduk.
"Potensi sampah tersebut berasal dari sampah rumah tangga dan sampah pasar. Jika Jakstrada sudah diterapkan di daerah ini, maka angka penanganan sampah harus menyamai atau di atas rata-rata nasional," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Jakstrada ini akan mulai kami susun tahun ini dan mengacu kepada kebijakan strategi nasional," kata Kepala DLH Kabupaten Bangka Tengah, Ali Imron, di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan kebijakan dan strategi penanganan sampah ini merupakan program nasional yang diteruskan ke seluruh daerah di Indonesia mulai 2018 hingga 2025.
"Program Jakstrada ini diluncurkan mengingat terus meningkatnya volume sampah di negeri ini, sementara penanganannya masih kurang seperti upaya pengolahan dan pemrosesan," katanya.
Saat ini pihaknya sedang menyusun Raperbup tentang Jakstrada tersebut dengan berbagai analisa, rumus, dan rasio tertentu yang sudah baku secara nasional.
"Sekarang sedang kami susun Raperbub Jakstrada tersebut, kalau sudah disahkan maka program tersebut akan mulai dijalankan di Bangka Tengah," katanya.
a menjelaskan di dalam program Jakstrada tersebut maka mengatasi persoalan sampah dibagi dalam dua kategori yaitu penanganan dan pengurangan sampah.
"Ada rumus dalam menghitungnya, di mana penanganan sampah 70 persen dan pengurangan sebesar 30 persen. Secara nasional penanganan dan pengurangan sampah baru mencapai 65,6 persen," katanya.
Ia mengatakan khusus Bangka Tengah masuk dalam kategori kota kecil dengan rata-rata volume sampah 0,2 kilogram per hari dan untuk mengetahui volume sampah per tahun hanya tinggal dikalikan dengan jumlah penduduk.
"Potensi sampah tersebut berasal dari sampah rumah tangga dan sampah pasar. Jika Jakstrada sudah diterapkan di daerah ini, maka angka penanganan sampah harus menyamai atau di atas rata-rata nasional," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018