Koba (Antaranews Babel) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merekomendasikan lokasi pembangunan pabrik sawit di Desa Belilik karena dinilai lebih memenuhi persyaratan.
"Ada investor lokal dari PT Bangka Tani yang berminat membangun pabrik sawit di Belilik. Mereka sudah bicara dengan kami dan tentu kami menerima dengan tangan terbuka dengan catatan tidak berbenturan dengan aturan lingkungan," kata Kepala DLH Kabupaten Bangka Tengah, Ali Imron di Koba, Sabtu.
Ia menjelaskan, perusahaan tersebut menyatakan ketertarikannya untuk membangun pabrik pengolahan kelapa sawit di Belilik karena memiliki ribuan hektare kebun sawit di lokasi pabrik yang akan dibangun.
"Mereka juga punya kebun dan itu syarat penting karena terkait dengan bahan baku, kemudian juga ada kebun masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bahan baku pabrik," katanya.
Ali Imron menambahkan, di antara syarat pendirian sebuah pabrik yaitu target produksi harus sebanding dengan bahan baku dan jauh dari pemukiman penduduk.
"Makanya kami menyarankan pihak perusahaan membangun pabrik berada di tengah perkebunan sawit mereka dan harus dipastikan itu bukan kawasan lindung," katanya.
Mengenai perizinan, kata Ali, untuk pembangunan pabrik yang memiliki lahan di bawah 2.500 hektare cukup dengan penerbitan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
"Sebelum dokumen UKL-UPL diterbitkan harus dipastikan pabrik tidak berada di kawasan lindung. Kalau memiliki lahan perkebunan milik perusahaan di atas 2.500 hektare harus memiliki amdal," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Ada investor lokal dari PT Bangka Tani yang berminat membangun pabrik sawit di Belilik. Mereka sudah bicara dengan kami dan tentu kami menerima dengan tangan terbuka dengan catatan tidak berbenturan dengan aturan lingkungan," kata Kepala DLH Kabupaten Bangka Tengah, Ali Imron di Koba, Sabtu.
Ia menjelaskan, perusahaan tersebut menyatakan ketertarikannya untuk membangun pabrik pengolahan kelapa sawit di Belilik karena memiliki ribuan hektare kebun sawit di lokasi pabrik yang akan dibangun.
"Mereka juga punya kebun dan itu syarat penting karena terkait dengan bahan baku, kemudian juga ada kebun masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bahan baku pabrik," katanya.
Ali Imron menambahkan, di antara syarat pendirian sebuah pabrik yaitu target produksi harus sebanding dengan bahan baku dan jauh dari pemukiman penduduk.
"Makanya kami menyarankan pihak perusahaan membangun pabrik berada di tengah perkebunan sawit mereka dan harus dipastikan itu bukan kawasan lindung," katanya.
Mengenai perizinan, kata Ali, untuk pembangunan pabrik yang memiliki lahan di bawah 2.500 hektare cukup dengan penerbitan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
"Sebelum dokumen UKL-UPL diterbitkan harus dipastikan pabrik tidak berada di kawasan lindung. Kalau memiliki lahan perkebunan milik perusahaan di atas 2.500 hektare harus memiliki amdal," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018