Sungailiat (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka menyerahkan berita acara hasil verifikasi berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif ke partai politik peserta Pemilu 2019 di daerah setempat.

Sesuai dengan PKPU RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, mulai 19 Juli s.d. 21 Juli 2019 merupakan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar bakal calon anggota legislatif ke partai politik, kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Zulkarnain Alijudin di Sungailiat, Minggu.

Setiap partai politik, kata Zulkarnain Alijudin, harus segera melakukan perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif sesuai dengan jadwal, mulai 22 s.d. 31 Juli 2018.

Menurut dia, KPU selanjutnya akan melakukan tahapan verifikasi terhadap perbaikan yang diserahkan partai politik mulai 1 s.d. 9 Agustus 2018.

Ia berharap partai politik dapat memenuhi kelengkapan administrasi persyaratan bakal calon anggota legislatif, kemudian menyerahkan kembali ke KPU Kabupaten Bangka.

KPU Kabupaten Bangka bisa mencoret dari daftar bakal calon legislatif apabila partai politik tidak menyerahkan berkas bakal caleg sesuai dengan jadwal.

Ia juga berharap bakal caleg sebanyak 474 orang dengan jumlah peserta laki-laki sebanyak 299 orang dan perempuan 175 orang dari 15 partai politik itu bisa memahami dan memenuhi berkas sesuai dengan ketentuan.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018