Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Gerunggang, Polres Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menangkap dua pemakai narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Minggu (16/3) sekitar pukul 00.30 WIB.


"Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat ke nomor telepon pengaduan mengenai aktivitas kedua tersangka yang sering melakukan kegiatan yang cukup meresahkan masyarakat di tempat itu," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kapolsek Gerunggang Iptu Adi Putra, Minggu.


Ia mengatakan, kedua tersangka masing-masing Hendra alias Ahen warga Jalan Garut Gang Kedonodong II Kelurahan Pasir Padi dan Rudi Setiabudi warga Jalan Batu Kadera Keluarahan Semabung, Kecamatan Bukit Intan.


"Kedua tersangka ditangkap di tempat yang sama pada saat sedang bermain ke rumah kontrakan teman wanitanya, dan hal itu sering mereka lakukan hingga menjelang subuh," jelasnya.


Dikatakannya, penangkapan kedua tersangka juga disertai RT setempat dan perwakilan BBN Kota Pangkalpinang. Pada saat dilakukan tes urine oleh BNN, kedua tersangka positif menggunakan sabu-sabu.


"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan Polsek Gerunggang beserta barang bukti hasil tes urine. selain itu satu orang teman wanitanya juga ikut ditahan karena diduga akan melakukan perbuatan mesum," katanya.


Menurutnya, kedua tersangka menggunakan sabu-sabu di tempat lain, karena pada saat penangkapan pihaknya tidak menemukan barang bukti selain hasil tes urine yang menyatakan mereka positif menggunakan narkoba.


"Kami akan terus melakukan pengembangan dengan meminta keterangan dari kedua tersangka mengenai keterlibatan orang lainnya baik sesama pemakai maupun pengedar sabu-sabu tersebut," ujar Adi Putra.

Pewarta: Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014