Sungailiat (Antaranews Babel) - Kepolisian resor Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali menertibkan penambang di Sungai Perimping yang tetap melakukan aktivitas meski sering dilakukan razia oleh anggota kepolisian.
"Tim yang terdiri atas anggota Polres Bangka dan Satpolair bersama Polsek Riau Silip serta Polsek Belinyu kembali turun ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat," kata Kabag Ops Polres Bangka Kompol S Sophian di Sungailiat, Rabu.
Dikatakannya, tim melakukan penyusuran dimulai dari Dusun Tanjung Batu di Desa Lumut hingga jembatan Tyrus, tetapi tidak menemukan adanya aktivitas tambang.
Tim kemudian melakukan penyisiran ke anak sungai di sepanjang kawasan itu dengan perahu karet dan menemukan penambang beraktivitas menggunakan empat unit mesin mini.
"Tim mengimbau penambang supaya menghentikan aktivitas, jika tetap membandel akan diambil tindakan tegas dengan diamankan ke Polres Bangka," katanya.
Menurutnya, Polres Bangka tidak melarang warga melakukan penambangan jika memiliki izin resmi dari instansi terkait serta wilayah tambang bukan pada kawasan yang dilarang pemerintah.
Diharapkan warga yang menambang dapat memahami dan mengikuti aturan yang berlaku. Penambang juga harus paham kawasan yang dijadikan lokasi penambangan sehingga tidak menimbulkan masalah saat bekerja.
"Kawasan yang dilarang sudah jelas daerah aliran sungai, hutan lindung, hutan produksi inhutani. Penambang juga harus ada izin dari dinas terkait sesuai izin usaha penambangan dari PT Timah Tbk yang memiliki kewenangan itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Tim yang terdiri atas anggota Polres Bangka dan Satpolair bersama Polsek Riau Silip serta Polsek Belinyu kembali turun ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat," kata Kabag Ops Polres Bangka Kompol S Sophian di Sungailiat, Rabu.
Dikatakannya, tim melakukan penyusuran dimulai dari Dusun Tanjung Batu di Desa Lumut hingga jembatan Tyrus, tetapi tidak menemukan adanya aktivitas tambang.
Tim kemudian melakukan penyisiran ke anak sungai di sepanjang kawasan itu dengan perahu karet dan menemukan penambang beraktivitas menggunakan empat unit mesin mini.
"Tim mengimbau penambang supaya menghentikan aktivitas, jika tetap membandel akan diambil tindakan tegas dengan diamankan ke Polres Bangka," katanya.
Menurutnya, Polres Bangka tidak melarang warga melakukan penambangan jika memiliki izin resmi dari instansi terkait serta wilayah tambang bukan pada kawasan yang dilarang pemerintah.
Diharapkan warga yang menambang dapat memahami dan mengikuti aturan yang berlaku. Penambang juga harus paham kawasan yang dijadikan lokasi penambangan sehingga tidak menimbulkan masalah saat bekerja.
"Kawasan yang dilarang sudah jelas daerah aliran sungai, hutan lindung, hutan produksi inhutani. Penambang juga harus ada izin dari dinas terkait sesuai izin usaha penambangan dari PT Timah Tbk yang memiliki kewenangan itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018