Pangkalpinang (Antaranews Babel) - DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan Babel peringkat ke-4 tertinggi tingkat perkawinan anak di Indonesia, karena tingkat pendidikan masyarakat yang masih rendah untuk menekan pernikahan usia dini di daerah itu.
"Kita terus berupaya mengatasi dan meminimalisir permasalahan perkawinan anak usia dini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Babel, Susanti saat membuka Advokasi Penguatan Ketahanan Keluarga di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan jumlah kasus perkawinan usia dini 2016 sebanyak 689 kasus atau mengalami penurunan dibandingkan 2017 sebanyak 648 kasus.
"Kasus perkawinan anak usia dini jelas akan banyak berdampak negatif terhadap kehidupan rumah tangga, karena mereka secara psikologis belum siap menjadi orang tua," katanya.
Selain itu dari sisi pendidikan akan banyak anak yang putus sekolah, sehingga mempengaruhi kualitas sumber daya manusia di daerah ini.
"Banyak dampak buruk yang akan didapatkan anak dari perkawinan usia dini. Misalnya peningkatan angka kemiskinan, pengangguran dan lainnya yang akan memperlambat pembangunan daerah," katanya.
Ia berharap melalui kegiatan ini peran pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa sangat berpengaruh dalam upaya mengatasi dan meminimalisir terjadinya permasalahan perkawinan anak usia dini.
"Tahap awal yang harus dilakukan dalam mengatasi masalah ini dapat dilakukan oleh pegawai pencatat pernikahan dengan menasehati, memotivasi orang tua untuk tidak memberikan izin kepada anaknya yang akan melakukan pernikahan dini, serta memperketat pemberlakuan peraturan dan Undang-Undang tentang Perkawinan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Kita terus berupaya mengatasi dan meminimalisir permasalahan perkawinan anak usia dini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Babel, Susanti saat membuka Advokasi Penguatan Ketahanan Keluarga di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan jumlah kasus perkawinan usia dini 2016 sebanyak 689 kasus atau mengalami penurunan dibandingkan 2017 sebanyak 648 kasus.
"Kasus perkawinan anak usia dini jelas akan banyak berdampak negatif terhadap kehidupan rumah tangga, karena mereka secara psikologis belum siap menjadi orang tua," katanya.
Selain itu dari sisi pendidikan akan banyak anak yang putus sekolah, sehingga mempengaruhi kualitas sumber daya manusia di daerah ini.
"Banyak dampak buruk yang akan didapatkan anak dari perkawinan usia dini. Misalnya peningkatan angka kemiskinan, pengangguran dan lainnya yang akan memperlambat pembangunan daerah," katanya.
Ia berharap melalui kegiatan ini peran pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa sangat berpengaruh dalam upaya mengatasi dan meminimalisir terjadinya permasalahan perkawinan anak usia dini.
"Tahap awal yang harus dilakukan dalam mengatasi masalah ini dapat dilakukan oleh pegawai pencatat pernikahan dengan menasehati, memotivasi orang tua untuk tidak memberikan izin kepada anaknya yang akan melakukan pernikahan dini, serta memperketat pemberlakuan peraturan dan Undang-Undang tentang Perkawinan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018