Sungailiat (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat ada delapan partai politik yang menggantikan bakal calon legislatif peserta Pemilu 2019 di daerah itu.
"Dari hasil verifikasi ulang berkas bakal calon legislatif saat diserahkan ke kita ada delapan partai yang menggantikan calonnya di beberapa daerah pemilihan," kata Komisioner Bagian Umum, Logistik dan Keuangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka, Iman Supiar di Sungailiat, Rabu.
Dikatakannya, berkas administrasi bakal calon legislatif dari 15 partai politik yang lolos mengikuti pencalonan Pemilu 2019 dinyatakan lengkap.
Menurut dia, partai politik yang menggantikan bakal calon legislatif di antaranya Partai Hanura, PAN, Partai Demokrat, PDIP, Partai Berkarya, PBB,PPP dan Partai Garuda.
"Bakal calon legislatif setelah diverifikasi berkas perbaikannya ada satu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, ijazah calon tidak dilegalisir sehingga dibatalkan mengikuti pencalonan," ucapnya.
KPU Kabupaten Bangka selanjutnya akan melakukan tahapan verifikasi terhadap perbaikan yang diserahkan partai politik pada tanggal 1 Agustus 2018 hingga 9 Agustus 2018.
Ditambahkannya, tahapan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2018 hingga 20 Agustus 2018, selanjutnya KPU akan mengumumkan para calon yang resmi mengikuti Pemilu 2019.
"Kami harap bakal calon legislatif dengan jumlah peserta laki-laki sebanyak 299 orang dan perempuan 175 orang dari 15 partai politik bisa memahami dan memenuhi berkas sesuai ketentuan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Dari hasil verifikasi ulang berkas bakal calon legislatif saat diserahkan ke kita ada delapan partai yang menggantikan calonnya di beberapa daerah pemilihan," kata Komisioner Bagian Umum, Logistik dan Keuangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka, Iman Supiar di Sungailiat, Rabu.
Dikatakannya, berkas administrasi bakal calon legislatif dari 15 partai politik yang lolos mengikuti pencalonan Pemilu 2019 dinyatakan lengkap.
Menurut dia, partai politik yang menggantikan bakal calon legislatif di antaranya Partai Hanura, PAN, Partai Demokrat, PDIP, Partai Berkarya, PBB,PPP dan Partai Garuda.
"Bakal calon legislatif setelah diverifikasi berkas perbaikannya ada satu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, ijazah calon tidak dilegalisir sehingga dibatalkan mengikuti pencalonan," ucapnya.
KPU Kabupaten Bangka selanjutnya akan melakukan tahapan verifikasi terhadap perbaikan yang diserahkan partai politik pada tanggal 1 Agustus 2018 hingga 9 Agustus 2018.
Ditambahkannya, tahapan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2018 hingga 20 Agustus 2018, selanjutnya KPU akan mengumumkan para calon yang resmi mengikuti Pemilu 2019.
"Kami harap bakal calon legislatif dengan jumlah peserta laki-laki sebanyak 299 orang dan perempuan 175 orang dari 15 partai politik bisa memahami dan memenuhi berkas sesuai ketentuan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018