Sungailiat, 2/6 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat ada 2.498 lembar surat suara Pemilihan Kepala Daerah Bangka 2018 yang rusak akibat tumpahan tinta sablon dan degradasi warna.
"Jumlah kerusakan dan pengajuan penggantian sudah kita laporkan ke KPU Pusat sesuai kontrak maka penggantian surat suara rusak tanggungjawab percetakan," kata Komisioner Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Bangka, Iman Supiar di Sungailiat, Sabtu.
Ia mengatakan pelipatan dan penyortiran surat suara selesai dilaksanakan pada Kamis kemarin dengan menggunakan jasa 68 orang pekerja.
Menurut dia, jumlah surat suara yang dicetak berdasarkan Daftar Pemilih Tetap ditambah 2,5 persen surat suara cadangan adalah 205.529 ditambah 2.000 bila terjadi pemungutan ulang.
"Pelipatan dan penyortiran sesuai jadwal dan target yakni selama tiga hari dan semuanya sudah di simpan dan kotak suara di gudang KPU Bangka," katanya.
Ia menambahkan dengan dikirimnya laporan dan pengajuan penggantian surat suara rusak maka KPU Bangka dalam proses menunggu dari percetakan.
Pihaknya menargetkan sebelum Idul Fitri pengganti surat suara rusak sudah diterima sehingga H-2 pemilihan sudah bisa didistribusikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan.
"Masyarakat Kabupaten Bangka diimbau jangan lupa untuk ke TPS, mencoblos calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka periode 2018 - 2023 dengan menunjukkan C6 dan KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," katanya.