Pangkalpinang (Antara Babel) - Gubernur Bangka Belitung (Babel), Rustam Efendi mendesak PT Timah, Tbk mereklamasi lahan bekas penambangan bijih timah yang dilakukan perusahaan tersebut.


"Kami meminta PT Timah untuk menyelesaikan penghijauan di lahan-lahan bekas penambangan timah karena dapat menimbulkan berbagai penyakit dan menimbulkan gejala sosial yang buruk di masyarakat," katanya di Pangkalpinang, Sabtu.


Ia menjelaskan saat ini ada sekitar 400 ribu hektare lahan bekas tambang PT Timah yang tidak direklamasi dan tidak dimanfaatkan lagi, sehingga lahan tersebut menjadi sarang nyamuk dan menularkan berbagai penyakit kepada masyarakat.


Selain itu, lahan bekas tambang tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat karena kawasan yang telah rusak tersebut merupakan kuasa penambangan (KP) perusahaan tersebut.


Tidak hanya di darat saja, kata dia, kondisi terumbu karang juga mengalami kerusakan karena penambangan bijih timah yang dilakukan perusahaan tersebut, sehingga merugikan nelayan seiring berkurangnya hasil tangkapan ikan nelayan karena limbah aktivitas penambangan bijih timah tersebut.


"Jika kawasan bekas tambang ini tidak direklamasi dan tidak memberikan dampak yang positif untuk masyarakat, PT Timah sebaiknya menyerahkan lahan tersebut kepada pemerintah daerah, sehingga lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk pertanian, perkebunan, peternakan dan budidaya ikan masyarakat," ujarnya.


Menurut dia, dalam perundang-undangan, setiap perusahaan tambang wajib mereklamasi lahan bekas penambangannya.


"Jika perusahaan tambang timah ini juga tidak melaksanakan kewajibannya, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, kami terpaksa melalui jalur hukum karena teguran sudah dilakukan melalui lisan dan surat," ujarnya.

Pewarta: Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014