Sungailiat (Antaranews Babel) - DPRD Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melaksanakan rapat paripurna istimewa penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bangka terpilih hasil pleno KPU setempat.

"Kami mengapresiasi jalannya Pilkada 2018 yang aman dan lancar di Bangka, khususnya kepada KPU beserta instansi lainnya," kata Ketua DPRD Kabupaten Bangka Parulian Napitupulu di Sungailiat, Senin.

Dikatakannya, berdasarkan hasil pemilihan dan pleno KPU Bangka ditetapkan pasangan nomor urut dua yakni Mulkan - Syahbudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka terpilih.

Hal itu dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 64/ HK. 03.1 - kpt/ 1901/ KPU - Kab/ VII / 2018 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2018.

"Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2018 nomor urut dua ini dilakukan oleh KPU Bangka berdasarkan perolehan suara sebanyak 59.334 atau 48,67 persen dari total suara sah," katanya.

Dikatakannya, hasil pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bangka periode 2018 -2023 ini akan segera disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ia menambahkan, terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka terpilih akan menunggu penetapan dari Kementerian Dalam Negeri kapan akan dilaksanakan, walaupun masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bangka periode 2013-2018 berakhir pada akhir September mendatang.

"Penetapan hasil paripurna ini akan segera kami sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga bisa segera ditindaklanjuti," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018